Butuh Bantuan untuk Masjid dan Musala? Silahkan Ajukan dan Ini Syarat-syaratnya

Rabu, 24 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kemenag

Foto: Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) membuka program pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah.

DARA | Dana bantuan itu Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk musala.

Pengajuan bantuan dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag yang dapat diunduh di PlayStore/AppStore.

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin menjelaskan, program ini bertujuan meningkatkan fasilitas masjid dan musala agar lebih ramah terhadap anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, dan musafir.

“Dana stimulan ini untuk peningkatan sarana-prasarana masjid/musala agar lebih ramah anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir,” ujar Dirjen di Jakarta, Selasa (23/1/2024).

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib menambahkan, Bantuan Operasional Rintisan Masjid Ramah 2024 ditujukan untuk mendukung aspek toolset (sarana-prasarana).

“Kita berharap dana bantuan operasional ini dapat digunakan secara optimal dan mendorong segenap ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjidnya,” ujarnya seperti dikutip dari situs resmi Kemenag, Rabu (24/1/2024).

Penerimaan permohonan bantuan berlangsung pada 23-31 Januari 2024. Pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 5 Februari 2024. Adapun tahap verifikasi dan pencairan bantuan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2024.

Berikut syarat pengajuan:

1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.

2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.

3. Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.

Proposal terdiri atas:

– Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)

– Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.

– Rencana Anggaran Biaya (RAB).

– Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.

– Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.

– Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.

Editor: denkur

Berita Terkait

Sarung Tenun Majalaya Kota Dolar Yang Melegenda, Kapan Berjaya Lagi?
Patepung di Majalaya Jadi Promosi Perluas Pasar Tenun Majalaya
Kepemimpinan Perempuan Masih Terkendala Sistem Sosial dan Ekonomi yang Diskriminatif
Lawan Korupsi dari Hal Sepele: Sebuah Langkah Menuju Indonesia yang Lebih Baik
Pendemo Teriaki Bawaslu Kabupaten Bandung Tumpul Sikapi Kecurangan Pilkada 2024
Mengaku Dapat Bisikan Gaib, Anak Ini Bunuh Ayah dan Neneknya
Makanan Beku Populer di Indonesia: 5 Kategori yang Paling Banyak Dikonsumsi
Lindungi Peternak, Pemerintah Hentikan Impor Daging Domba
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 08:36 WIB

Sarung Tenun Majalaya Kota Dolar Yang Melegenda, Kapan Berjaya Lagi?

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:45 WIB

Patepung di Majalaya Jadi Promosi Perluas Pasar Tenun Majalaya

Selasa, 3 Desember 2024 - 11:49 WIB

Kepemimpinan Perempuan Masih Terkendala Sistem Sosial dan Ekonomi yang Diskriminatif

Selasa, 3 Desember 2024 - 11:34 WIB

Lawan Korupsi dari Hal Sepele: Sebuah Langkah Menuju Indonesia yang Lebih Baik

Selasa, 3 Desember 2024 - 09:38 WIB

Pendemo Teriaki Bawaslu Kabupaten Bandung Tumpul Sikapi Kecurangan Pilkada 2024

Berita Terbaru