Home / Ads

Bupati Tindak PNS Pemkab Bandung Indisipliner

Selasa, 9 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: PRFM

ILUSTRASI. Foto: PRFM

DARA | BANDUNG – Bupati Bandung, H Dadang M Naser, akan menindak tegas setiap PNS yang tidak disiplin. Tindakan diberikan kepada siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Bagi PNS Pemkab Bandung yang melakukan pelanggaran, kami akan tindak tegas. Mulai dari hukuman disiplin ringan sampai berat, teguran lisan maupun tertulis, penundaan kenaikan gaji sampai yang terberat yaitu pemberhentian,” katanya, Selasa (9/7/2019).

Pihaknya melakukan tindakan tersebut untuk mewujudkan Visi Kabupaten Bandung yakni Memantapkan Kabupaten Bandung yang Maju Mandiri dan Berdaya Saing melalui Tata Kelola Pemerintahan yang Baik. Sedangkan PNS, sejatinya merupakan teladan atau role model bagi masyarakat.

“Bagaimana visi tata kelola pemerintahan baik ini bisa terwujud, jika aparat pemerintahnya dibiarkan melakukan pelanggaran. PNS harus memegang etika dan sumpah yang telah diucapkannya pada saat diangkat. Jadi saya tegaskan, tidak ada ruang bagi PNS indisipliner di Kabupaten Bandung,” ujar dia, didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, H Wawan A Ridwan.

Sementara itu Kabag Hukum Setda Kabupaten Bandung, Dicky Anugerah, mengungkapkan, gugatan pra peradilan yang dilakukan Maman Suparman terhadap 17 instansi mulai dari sekolah tempatnya bekerja hingga presiden, ditolak majelis hakim. Penolakan itu, karena kewenangan absolut, dalam arti gugatan tersebut tidak patut dilayangkan, sehubungan perkaranya ada dalam ranah administrasi.

Gugatan dilayangkan Maman Suparman pasca menjalani hukuman delapan bulan atas inkrah putusan pidana yang bersangkutan. “Saudara Maman menggugat karena belum ada kepastian atas status kepegawaian yang bersangkutan dan ia merasa tidak diperlakukan dengan adil. Padahal sebenarnya pemeriksaan tim disiplin kepegawaian Kabupaten Bandung, tengah dalam proses,” katanya.***

Sumber: Humas Pemkab Bandung | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

DKUKM Tampil Semangat dalam Ajang Disbudpora Fun Mini Soccer Cup 2025
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Ramadan 1446 H/Maret 2025
Investor Gathering 2025: Pos Indonesia & Pos Properti Hadirkan Aset Potensial untuk Investasi
FGD Evaluasi Sampah Citarum, Mitigasi Harus dari Level Rumatangga
Simak Nih, 16 Artis dalam Pembagian Komisi AKD DPR RI, Ahmad Dhani dan Once di Komisi X
“свободное Зеркало Мостбет и Сегодня Актуальный Доступ К Сайту Mosbe
Mostbet Online Мостбет Официальный Сайт Букмекерской Компании И Казин
“Greatest Online Casino Down Under » Au Actual Money Casinos 202

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:11 WIB

DKUKM Tampil Semangat dalam Ajang Disbudpora Fun Mini Soccer Cup 2025

Jumat, 28 Februari 2025 - 13:50 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Ramadan 1446 H/Maret 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:11 WIB

Investor Gathering 2025: Pos Indonesia & Pos Properti Hadirkan Aset Potensial untuk Investasi

Rabu, 13 November 2024 - 10:12 WIB

FGD Evaluasi Sampah Citarum, Mitigasi Harus dari Level Rumatangga

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:44 WIB

Simak Nih, 16 Artis dalam Pembagian Komisi AKD DPR RI, Ahmad Dhani dan Once di Komisi X

Berita Terbaru

HEADLINE

KKJB 2025 Digelar, Targetkan Transaksi Langsung Rp15 Miliar

Selasa, 15 Jul 2025 - 11:54 WIB