Bupati Subang, Haji Ruhimat, menghadiri penyerahan Sertifikat tanah untuk rakyat se-Indonesia oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo secara virtual di aula Pemkab Subang, Senin, 09/11/20.
DARA | SUBANG– Pemberian sertifikat tersebut dalam rangka memberikan kepastian hukum atas hak tanah kepada masyarakat Indonesia serta sebagai bagian dari Bulan Bhakti Agraria dan Tata Ruang tahun 2020.
Sertifikat kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah tahun anggaran 2020 dibagikan kepada masyarakat di 31 provinsi dan 201 kabupaten/kota.
Diserahkan Joko Widodo sebanyak satu juta sertifikat tanah untuk rakyat se-Indonesia secara virtual.
Presiden Jokowi menyampaikan dalam setahun biasanya hanya dapat mengeluarkan kurang lebih 500.000 sertifikat tanah, maka dibutuhkan 160 tahun untuk menyelesaikan 80 juta dan 126 juta bidang tanah yang belum terdaftar di Indonesia. Maka, saat itu presiden menyampaikan pada Menteri ATR/Kepala BPN untuk bekerja dengan target.
Mengakhiri sambutannya, Presiden Jokowi berpesan kepada masyarakat untuk menjaga sertifikat yang telah diterima. “Karena sertifikat tanah ini sangat penting sebagai bukti yang menjamin kepastian hukum atas tanah yang dimiliki dan juga untuk mencegah sengketa dan konflik pertanahan. Maka dari itu, tolong jaga sertifikatnya.
“Jika sertifikatnya ingin dijadikan agunan ke bank agar mendapat modal usaha, dihitung betul agar bisa mengembalikan pinjamannya,” ujar presiden.
Secara bersamaan, Kang Jimat menyerahkan sertifikat di lingkungan Kabupaten Subang. Didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang, Joko Susanto, A Ptnh, M.Si.
Secara simbolis diserahkan 50 sertifikat dari 15.000 bidang yang telah diselesaikan dan siap untuk dibagikan kepada masyarakat Subang kepada 50 orang perwakilan penerima dari dua desa yakni Desa Cintamekar dan Desa Curugagung.***
Editor: denkur