Para aparatur sipil negara (ASN) di Garut dibolehkan mudik. Bahkan, silahkan saja memakai mobil dina. Tapi, harus mematuhi beberapa aturan ini.
DARA – Bupati Garut, Rudy Gunawan mengatakan, memakai mobil dinas silahkan asal hanya untuk wilayah Priangan atau Jawa Barat saja.
“Jadi mengenai kendaraan dinas sepanjang digunakan di Garut dan Priangan, Jawa Barat itu boleh saja digunakan. Kalau mau ke tempat lain kan harus ada izin dulu dari kita, kemudian bagaimana apakah tidak punya kendaraan lain dan sebagainya ya,” ujarnya, Selasa (26/4/2022).
Selain itu, bupati juga menyebutkan, di momen lebaran nanti pihaknya tidak akan menggelar open house, tapi ia hanya akan menerima kunjungan silaturahmi biasa saja.
Sementara itu, berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk semua PNS di Pemkab Garut, bupati menuturkan, hal itu sudah diberikan sejak Rabu pekan lalu.
Bupati berjanji akan menegur kepala dinas terkait jika ada keterlambatan dalam penerimaan THR.
“Kalau yang belum menerima itu ada kesalahan administratif dari dinasnya, saya akan tegur kepala dinasnya sebagai penggguna anggaran, sebab di BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) kita sudah on, uangnya sudah ada. Kita ini tertib lah soal keuangan,” katanya.
Editor: denkur