Bupati Cirebon Serahkan SK Masa Jabatan Kuwu yang Bertambah Dua Tahun

Sabtu, 11 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Bupati Cirebon, Drs H Imron, M.Ag didampingi Wakil Bupati Cirebon, Hj Wahyu Tjiptaningsih, SE, MSi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Cirebon tentang Penetapan Masa Jabatan Kuwu di Kabupaten Cirebon.

DARA | Penyerahan Keputusan Bupati Cirebon kepada 406 kuwu se-Kabupaten Cirebon dengan Nomor: 400.10.2.2/kep. 215-DPMD/2024 tanggal 8 Mei 2024 tentang Penetapan Masa Jabatan Kuwu di Kabupaten Cirebon, bertempat di Ballroom Apita Hotel, Jumat (10/5/2024).

Imron mengatakan, penerbitan Keputusan Bupati tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Imron berpesan, dengan bertambahnya masa kerja para kuwu, diharapkan dapat fokus bekerja melayani masyarakat, serta dapat memajukan desanya masing-masing.

“Yang diberikan SK Bupati ada 406 kuwu, yang enam kuwu dijabat oleh Penjabat Kuwu. Saya minta kepada para kuwu, harus fokus kerja untuk memajukan desanya,” kata Imron.

Hal senada juga disampaikan Wakil Bupati Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih, ia juga berpesan agar penambahan masa kerja ini dapat digunakan dengan sebaik-baiknya.

“Saya titip, penambahan masa jabatan gunakan dengan sebaik-baiknya, layani masyarakat dengan setulus hati. Jangan pilih-pilih,” kata Ayu, sapaan akrabnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan S.STP., M.Si mengatakan, penetapan masa jabatan kuwu di Kabupaten Cirebon ini tidak secara tiba-tiba atau terburu-buru.

Melainkan, pihaknya sudah mengkonsultasikan dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dengan Bagian Hukum Setda, Bagian Pemerintahan Setda, juga Komisi 1 DPRD Kabupaten Cirebon.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Biro Hukum Kemendagri perihal tentang kebijakan di daerah untuk penetapan masa jabatan,” ujar Nanan.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Silaturahmi ke PD Persis Garut, Syakur-Putri Paparkan Visi Misi
Kunjungi Garut Plaza, Putri Karlina Siap Bangkitkan Lagi Pusat Perbelanjaan Legendaris Itu
Pemdaprov Jabar Ajak Unpad Kolaborasi Atasi Masalah Sampah
Jabar – Jateng Teken Kerja Sama Pengelolaan Daerah Perbatasan, Ini Objeknya
Belasan WBP Lapas Garut Kembali Menghirup Udara Bebas
Kompolnas Gelar Seminar Deradikalisasi di Pesantren Darussalam
Putri Karlina Terjun Langsung ke Lapangan Dengarkan Keluhan Sopir Angkum saat Mogok Massal
Kemenkumham Dorong Satpol PP Jadi Pelindung HAM
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:47 WIB

Silaturahmi ke PD Persis Garut, Syakur-Putri Paparkan Visi Misi

Selasa, 8 Oktober 2024 - 16:54 WIB

Kunjungi Garut Plaza, Putri Karlina Siap Bangkitkan Lagi Pusat Perbelanjaan Legendaris Itu

Selasa, 8 Oktober 2024 - 12:43 WIB

Pemdaprov Jabar Ajak Unpad Kolaborasi Atasi Masalah Sampah

Selasa, 8 Oktober 2024 - 12:26 WIB

Jabar – Jateng Teken Kerja Sama Pengelolaan Daerah Perbatasan, Ini Objeknya

Selasa, 8 Oktober 2024 - 09:10 WIB

Belasan WBP Lapas Garut Kembali Menghirup Udara Bebas

Berita Terbaru

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Peresmian Pembukaan BNI Investor Daily Summit 2024, di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Provinsi DKI Jakarta, Selasa (08/10/2024). (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

EKONOMI

Presiden Jokowi: Indonesia Menuju Superpower Ekonomi Baru

Selasa, 8 Okt 2024 - 17:26 WIB

Ilustrasi: net/istimewa

BANDUNG UPDATE

KPU Jabar Mulai Cetak Surat Suara

Selasa, 8 Okt 2024 - 16:49 WIB