Sebanyak 1.735 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilantik Bupati Cirebon, H Imron.
DARA | Pelantikan di Stadion Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (17/7/2025).
Bupati mengatakan, pelantikan ini bukan sekadar seremoni administratif, tetapi juga upaya dalam memperkuat reformasi birokrasi dan mempercepat pembangunan daerah.
“Kami mengucapkan selamat kepada saudara-saudara yang baru saja dilantik menjadi P3K,” ujar bupati seraya menambahkan PPPK memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pemerintah dalam menyentuh langsung masyarakat.
“Juga harus menjadi pelopor perubahan di masyarakat, misalnya dalam masalah kesehatan, stunting, maupun kenakalan remaja,” ujarnya.
Bupati menekankan pentingnya peran PPPK dalam menyampaikan informasi dan edukasi kepada keluarga serta masyarakat sekitar.
“Dengan statusnya sebagai pegawai pemerintah, PPPK dituntut mampu memberikan teladan dan bimbingan, tidak hanya di kantor, tapi juga dalam kehidupan sosial,” katanya.
“Kami banyak berharap kepada P3K yang dilantik ini menjadi agen perubahan di samping kerja pokoknya di kantor,” imbuhnya.
Bupati mengonfirmasi bahwa pelantikan ini bukan yang terakhir. Pemerintah Kabupaten Cirebon telah menyiapkan gelombang kedua rekrutmen PPPK yang dijadwalkan pada bulan Oktober 2025.
Tahap kedua ini direncanakan akan ada sekitar 290 PPPK tambahan yang akan dilantik. Jumlah tersebut merupakan bagian dari target rekrutmen tenaga kerja aparatur yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
Terkait dengan kekhawatiran publik tentang pembiayaan gaji PPPK yang berasal dari anggaran daerah, Bupati Imron menjelaskan bahwa beban anggaran masih dalam batas wajar dan tidak membebani keuangan daerah secara signifikan.
“Ya, memang untuk gaji PPPK ini berasal dari anggaran daerah. Tapi kami merasa terbantu dengan keberadaan mereka yang ikut mendorong perubahan di Kabupaten Cirebon,” tuturnya.
Menurut Imron, porsi belanja pegawai masih berada di kisaran 38 persen dari total belanja daerah. Ia memastikan bahwa angka tersebut masih aman dan tidak akan mengganggu alokasi anggaran untuk sektor-sektor prioritas lainnya seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“Kalau dibandingkan belanja daerah, belanja untuk menggaji PPPK masih sekitar 38 persen. Masih terkendali,” ujarnya.
Editor: denkur