Penyerahan insentif dilakukan secara simbolis di Pendopo Bupati Cirebon, Selasa (7/5/24).
DARA | Bupati Cirebon, Drs H Imron, M.Ag, memberikan insentif kepada kuwu, jajaran BPD dan perangkat desa se Kabupaten Cirebon.
Insentif diberikan atas kontribusi mereka dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).
Besaran insentif tersebut adalah kuwu Rp2 juta, sekretaris desa Rp1,4 juta, perangkat desa Rp1 juta, ketua BPD Rp500.000, wakil ketua BPD Rp350.000, sekretaris BPD Rp350.000, dan anggota BPD Rp275.000.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, mengatakan selain insentif, pemerintah daerah juga memberikan Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH-PBB).
“Dana tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan kinerja perangkat desa dan kuwu, mengingat mereka terlibat dalam proses pengumpulan pajak,” ujar Manan.
Manan menjelaskan desa mendapatkan 10 persen dari total pendapatan PBB-P2, serta dibebaskan dari piutang untuk setiap aset desa.***
Editor: denkur