DARA | JAKARTA – Tersandung dana alokasi khusus (DAK) Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pembenrantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/12/2018).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, tak hanya bupati, tiga pejat lain juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Cecep Sobandi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin selaku Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur dan Tubagus Cepy Sethiady kakak ipar Irvan.
“Namun Tubagus belum terjerat KPK, sehingga diminta segera menyerahkan diri,” ujar Basaria seraya menambahkan dalam OTT ini KPK mengamankan uang Rp1.556.700.000 dalam mata uang rupiah pecahan 100 ribu, 50 ribu dan 20 ribu.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 12 huruf f atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Irvan meminta para kepala sekolah untuk menyetorkan uang. KPK akan terus melakukan pengembangan.***
Editor: denkur