Bupati Cianjur Ditetapkan Jadi Tersangka

Rabu, 12 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DARA | JAKARTA – Tersandung dana alokasi khusus (DAK) Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pembenrantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/12/2018).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, tak hanya bupati, tiga pejat lain juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Cecep Sobandi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin selaku Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur dan Tubagus Cepy Sethiady kakak ipar Irvan.

“Namun Tubagus belum terjerat KPK, sehingga diminta segera menyerahkan diri,” ujar Basaria seraya menambahkan dalam OTT ini KPK mengamankan uang Rp1.556.700.000 dalam mata uang rupiah pecahan 100 ribu, 50 ribu dan 20 ribu.

Pasal yang disangkakan adalah pasal 12 huruf f atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Irvan meminta para kepala sekolah untuk menyetorkan uang. KPK akan terus melakukan pengembangan.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras Terbatas, Amankan 90 Butir dan Uang 70 Ribu
Bobol Toko di Pameungpeuk, Pemuda Ini Diciduk Polisi
Komplotan Pencuri Spesialis Gembos Ban Diciduk Jajaran Polres Sukabumi Kota
Diduga Hendak Tawuran, 12 Remaja Diamankan Jajaran Polres Sukabumi Kota
Diduga Embat Duit Negara, Kepala Sekolah PKBM Perintis Sukabumi Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
Tanggapi Kasus Pembacokan Seorang Pelajar, Kapolres Sukabumi Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter Anak
Kronologis Pembacokan yang Menewaskan Seorang Pelajar di Sukabumi
Ini Standby Statement Pertamina Jawa Bagian Barat Terkait Pelecehan Operator Wanita di Cianjur
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 09:07 WIB

Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras Terbatas, Amankan 90 Butir dan Uang 70 Ribu

Rabu, 4 September 2024 - 09:16 WIB

Bobol Toko di Pameungpeuk, Pemuda Ini Diciduk Polisi

Selasa, 3 September 2024 - 21:42 WIB

Komplotan Pencuri Spesialis Gembos Ban Diciduk Jajaran Polres Sukabumi Kota

Senin, 2 September 2024 - 20:45 WIB

Diduga Hendak Tawuran, 12 Remaja Diamankan Jajaran Polres Sukabumi Kota

Jumat, 30 Agustus 2024 - 20:15 WIB

Diduga Embat Duit Negara, Kepala Sekolah PKBM Perintis Sukabumi Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Berita Terbaru

Ikrar Netralitas ASN di Lingkungan Pemkab Garut, yang dilaksanakan di Lapangan Setda Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (9/9/2024)(Foto: Istimewa)

HEADLINE

Ikrar Netralitas ASN Pemkab Garut pada Pilkada 2024

Selasa, 10 Sep 2024 - 18:31 WIB

Foto: denkur/dara.co.id

BANDUNG UPDATE

Waspada! Sudah Dua Hari Bandung Diguyur Hujan

Selasa, 10 Sep 2024 - 18:27 WIB