“Kita harus pasrah, bersabar, dan menerima kenyataan bahwa tahun ini para calon jemaah haji tidak bisa berangkat ke tanah suci,” imbau Dadang M. Naser.
DARA | BANDUNG – Bupati Bandung, Dadang M. Naser meminta masyarakat Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang masuk dalam daftar calon jemaah haji tahun ini untuk bersabar dan menerima semua keputusan Pemerintah Pusat yang membatalkan pemberangkatan ibadah haji tahun 1441 hijriah/2020 Masehi.
“Kita harus pasrah, bersabar, dan menerima kenyataan bahwa tahun ini para calon jemaah haji tidak bisa berangkat ke tanah suci,” imbau Dadang saat ditemui wartawan di Katapang, Kabupaten Bandung, Rabu (3/6/2020).
Dadang mengaku sangat mengerti, pasti ada kekecewaan di hati para calon jemaah haji karena tentunya sudah mempersiapkan keberangkatan dari jauh-jauh hari. Namun itu sudah merupakan ketentuan Allah SWT sehingga mereka kurang beruntung harus batal berangkat tahun ini.
“Jadi harus sadar bahwa tahun ini Indonesia memang memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah ke tanah suci, malah bagi yang nekat muter berangkat dari negara lain nanti akan kena sanksi denda sebesar 6 miliar rupiah,” ujarnya.
Karena itu Dadang menghimbau agar masyarakat Kabupaten Bandung bisa menerima dan menaati keputusan pemerintah terkait pembatalan keberangkatan jamaah haji ini.***
Editor: Muhammad Zein