Bupati Bandung Batalkan Pelantikan Ratusan ASN, Begini Alasannya

Kamis, 18 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Humas Pemkab Bandung)

Ilustrasi (Foto: Humas Pemkab Bandung)

Kata Sekda, bukti kepatuhan bupati terhadap UU 10 tahun 2016 dan SE Mendagri.

DARA | Bupati Bandung Dadang Supriatna resmi membatalkan rotasi mutasi atau pelantikan 360 ASN, yang digelar 22 Maret 2024 lalu.

Pembatalan dilakukan atas rekomendasi kementerian dalam negeri (Kemendagri).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Tjakra Amiyana mengatakan pembatalan pelantikan tersebut didasarkan pada Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ/29 Maret 2024 perihal kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian.

“Ya betul, Pak Bupati resmi membatalkan pelantikan ASN Pemkab Bandung yang digelar pada 22 Maret 2024 lalu. Hal itu sesuai arahan dan Surat Edaran Mendagri dan UU 10 Tahun 2016. Ini bentuk kepatuhan Pak Bupati terhadap surat edaran dan UU tersebut,” ujar Sekda di Kompleks Pemkab Bandung, Kamis (18/4/2024).

Dijelaskan Sekda Tjakra Amiyana, UU Nomor 10 Tahun 201 mengamanatkan bahwa kepala daerah tidak boleh melaksanakan rotasi mutasi atau melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon bupati kecuali atas seizin Mendagri.

“Sekali lagi ini mencerminkan kepatuhan Pak Bupati Bandung terhadap aturan tersebut. Jadi esensi aturan ini sebenarnya bukan tidak boleh, tapi mengatur. Boleh dipindahkan, tapi harus atas persetujuan Mendagri. Jadi Pak Bupati ikut arahan Mendagri,” tuturnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (18/4/2024).

Dengan adanya pembatalan Pelantikan 22 Maret 2024 ini, lanjut dia, maka sebanyak 360 ASN yang telah dilantik, akan kembali menempati jabatan semula sebelum mereka dilantik dan menempati jabatan baru.

Sekda meyakini pembatalan hasil Pelantikan 360 ASN pada 22 Maret 2024 tidak akan mengganggu jalannya roda organisasi di lingkungan Pemkab Bandung. Terlebih, para ASN pun sangat memahami bahwa mereka sebagai abdi negara harus siap ditempatkan di mana pun dan di posisi mana pun.

“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hari ini,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna juga mengamini pernyataan Sekda Tjakra Amiyana tersebut. Kang DS, sapaan akrabnya menegaskan bahwa Pelantikan ASN pada 22 Maret lalu resmi dibatalkan.

“Ya Pelantikan 22 Maret lalu saya batalkan setelah saya melakukan koordinasi serta konsultasi dengan Kemendagri. Saya sekarang masih di Kemendagri,” ujar bupati.***

Editor: denkur

Berita Terkait

PWI Kota Bogor Fasilitasi Peserta OKK ke Bandung
Patepung di Majalaya Jadi Promosi Perluas Pasar Tenun Majalaya
Do’a Bersama, Ratusan Massa FMBB Gelorakan Aksi Damai Pilkada 2024
Disparbud Jawa Barat Minta Pengelola Wisata Alam Waspadai Bencana Hidrometeorologi di Musim Hujan
Kepemimpinan Perempuan Masih Terkendala Sistem Sosial dan Ekonomi yang Diskriminatif
Lawan Korupsi dari Hal Sepele: Sebuah Langkah Menuju Indonesia yang Lebih Baik
Begini Harapan Bupati Bandung di Acara Telkom University Anniversary 2024
Pendemo Teriaki Bawaslu Kabupaten Bandung Tumpul Sikapi Kecurangan Pilkada 2024
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:10 WIB

PWI Kota Bogor Fasilitasi Peserta OKK ke Bandung

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:45 WIB

Patepung di Majalaya Jadi Promosi Perluas Pasar Tenun Majalaya

Selasa, 3 Desember 2024 - 15:49 WIB

Do’a Bersama, Ratusan Massa FMBB Gelorakan Aksi Damai Pilkada 2024

Selasa, 3 Desember 2024 - 15:40 WIB

Disparbud Jawa Barat Minta Pengelola Wisata Alam Waspadai Bencana Hidrometeorologi di Musim Hujan

Selasa, 3 Desember 2024 - 11:49 WIB

Kepemimpinan Perempuan Masih Terkendala Sistem Sosial dan Ekonomi yang Diskriminatif

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

PWI Kota Bogor Fasilitasi Peserta OKK ke Bandung

Selasa, 3 Des 2024 - 20:10 WIB