Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM

Senin, 14 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung Barat (KBB), Dani Rizal menjelaskan tentang pelantikan PPPK yang diangkat 2021 hingga 2024.(Foto: heny/dara)

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung Barat (KBB), Dani Rizal menjelaskan tentang pelantikan PPPK yang diangkat 2021 hingga 2024.(Foto: heny/dara)

Panitia Seleksi Daerah (Panselda), ngebut melakukan pemberkasan agar per April 2025, para PPPK ini sudah resmi menerima haknya.

DARA|Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail memastikan akan melantik dan mengambil supah jabatan 3.362 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Plasa Mekar Sari-Ngamprah, Rabu (16/4/2025).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Dani Rizal didampingi Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Dini Setiawati menyebutkan yang dilantik tersebut PPPK yang diangkat mulai tahun 2021 hingga tahun 2024.

“Kalau (PPPK) yang akan dilantik dan diambil sumpah jabatan yang sekarang (tahun 2024) ada 403 orang. Ditambah dengan PPPK yang diangkat tahun 2021. Jadi totalnya ada 3.362 orang,” ujarnya, disela-sela penandatanganan SK PPPK tahun 2024 di Ballrom.

Menurutnya sejak tahun 2021 pengangkatan PPPK di Bandung Barat belum dilantik dan diambik sumpah jabatan sehingga kesempatan kali ini mereka disertakan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Selain PPPK yang dilantik, dalam kesempatan tersebut Bupati Jeje akan melantik 26 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. “Kalau CPNS hanya pelantikan saja tapi nggak diambil sumpah,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan, untuk penempatan PPPK tahun 2024, mulai April 2025 sehingga mereka berhak menerima gajinya April juga.

“TMT (terhitung mulai tanggal) dan SPMT ( Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas)- nya per 1 april 2025,” tegasnya.

Untuk PPPK tahun 2024 dimulai dengan tahapan pengumuman sekitar Desember, kemudian pemberkasan Pebruari dan Maret 2025 turun Peraturan Teknis (Pertek) sudah selesai.

Panitia Seleksi Daerah (Panselda), ngebut melakukan pemberkasan agar per April 2025, para PPPK ini sudah resmi menerima haknya.

“Jadi yang memang pengajuan TMT dan SPMT April termasuk KBB sehingga dipercepat perteknya. Walaupun libur Idul Fitri, kita tetap bekerja,” beber Dani.

Editor: Maji

Berita Terkait

Terkait Perubahan Penerapan DTKS ke DTSEN, Pemkab Bandung Barat Tunggu Regulasi Teknis
Banyusari Desa Pertama yang Membentuk Koperasi Merah Putih
SMPB Tingkat SMP di Bandung Barat Menerima 17.070 Siswa
Dua Pelajar Bandung Barat Ikut Seleksi Paskibraka Tingkat Jabar, Begini Harapan Bakesbangpol Bandung Barat
Road Show ke SMK, Disnaker Bandung Barat Beri Gambaran Dunia Usaha Sebenarnya
Pemprov Jabar Jamin Proses Pembelajaran SLBN A Pajajaran Lancar dan Aman
Pendaki asal Karawang yang Hilang di Gunung Cikuray Garut Ditemukan dalam Keadaan Selamat
Jeje Ritchie Ismail Ditetapkan Jadi Ketua DPD PAN Bandung Barat, Ajak Kader Jaga Soliditas
Berita ini 1,288 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:35 WIB

Terkait Perubahan Penerapan DTKS ke DTSEN, Pemkab Bandung Barat Tunggu Regulasi Teknis

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:50 WIB

SMPB Tingkat SMP di Bandung Barat Menerima 17.070 Siswa

Senin, 19 Mei 2025 - 19:19 WIB

Dua Pelajar Bandung Barat Ikut Seleksi Paskibraka Tingkat Jabar, Begini Harapan Bakesbangpol Bandung Barat

Senin, 19 Mei 2025 - 18:08 WIB

Road Show ke SMK, Disnaker Bandung Barat Beri Gambaran Dunia Usaha Sebenarnya

Minggu, 18 Mei 2025 - 15:19 WIB

Pemprov Jabar Jamin Proses Pembelajaran SLBN A Pajajaran Lancar dan Aman

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Cari Bibit Atlit, SMPN 3 Cibitung Sukabumi Gelar GPAS

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:04 WIB