Pihaknya akan melakukan pengkajian terlebih dahulu tentang langkah selanjutnya yang akan diambil Pemkab Bandung Barat.
DARA| Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail belum mau bersuara terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Rini Sartika atas mutasi jabatan dirinya dari Kepala Bappelitbangda ke Staf Ahli di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB).
“Kalau masalah itu, saya jawab nanti. Kemarin saya sudah melakukan obrolan dengan pihak Bu Rini dengan Pemda. Kita tidak akan lakukan banding,” ujar Jeje, usai halal bihalal lingkungan Pemkab Bandung Barat di Plasa Mekar Sari-Ngamprah, Rabu (9/4/2025).
Pihaknya akan melakukan pengkajian terlebih dahulu tentang langkah selanjutnya yang akan diambil Pemkab Bandung Barat.
Senada dengan Bupati, Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail irit bicara ketika disinggung tentang hal itu. Ia hanya menyatakan jika kebijakan tersebut kewenangan Bupati.
“Yang jelas (jawabannya) sama dengan Pak Bupati. Kemarin itu (pembicaraan) baru saling mengikhlaskan. Kalaupun (ada tindak lanjut) harus ada penilaian sesuai dengan sistem merit,” ucapnya singkat.
Sebelumnya, Rini Sartika menggugat mutasi dirinya saat menjadi Kepala Bapelitbangda menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda KBB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Rini menilai SK mutasi tersebut dinilai cacat hukum karena tidak mematuhi masa berlaku Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN, yang seharusnya menjadi dasar sah sebuah mutasi JPTP.
“Bagaimana bisa SK baru muncul tiba-tiba di pengadilan tanpa pernah diberikan kepada saya? Ini patut diduga ada unsur kesengajaan untuk menutupi pelanggaran prosedur,” kata Rini pada saat itu.
Putusan Hakim PTUN Bandung menyatakan SK Bupati Bandung Barat cacat hukum. Hakim menyebut dua Surat Keputusan (SK) Bupati KBB yang mengubah posisi Rini Sartika dari Kepala Bappelitbangda menjadi Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan batal demi hukum.
Editor: Maji