Bupati Bandung Barat Belum Bersuara Terkait Putusan PTUN Atas Gugatan Rini Sartika

Rabu, 9 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail dn wakilnya Asep Ismail. (Foto: heny/dara)

Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail dn wakilnya Asep Ismail. (Foto: heny/dara)

Pihaknya akan melakukan pengkajian terlebih dahulu tentang langkah selanjutnya yang akan diambil Pemkab Bandung Barat.

DARA| Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail belum mau bersuara terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Rini Sartika atas mutasi jabatan dirinya dari Kepala Bappelitbangda ke Staf Ahli di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB).

“Kalau masalah itu, saya jawab nanti. Kemarin saya sudah melakukan obrolan dengan pihak Bu Rini dengan Pemda. Kita tidak akan lakukan banding,” ujar Jeje, usai halal bihalal lingkungan Pemkab Bandung Barat di Plasa Mekar Sari-Ngamprah, Rabu (9/4/2025).

Pihaknya akan melakukan pengkajian terlebih dahulu tentang langkah selanjutnya yang akan diambil Pemkab Bandung Barat.

Senada dengan Bupati, Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail irit bicara ketika disinggung tentang hal itu. Ia hanya menyatakan jika kebijakan tersebut kewenangan Bupati.

“Yang jelas (jawabannya) sama dengan Pak Bupati. Kemarin itu (pembicaraan) baru saling mengikhlaskan. Kalaupun (ada tindak lanjut) harus ada penilaian sesuai dengan sistem merit,” ucapnya singkat.

Sebelumnya, Rini Sartika menggugat mutasi dirinya saat menjadi Kepala Bapelitbangda menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda KBB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Rini menilai SK mutasi tersebut dinilai cacat hukum karena tidak mematuhi masa berlaku Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN, yang seharusnya menjadi dasar sah sebuah mutasi JPTP.

“Bagaimana bisa SK baru muncul tiba-tiba di pengadilan tanpa pernah diberikan kepada saya? Ini patut diduga ada unsur kesengajaan untuk menutupi pelanggaran prosedur,” kata Rini pada saat itu.

Putusan Hakim PTUN Bandung menyatakan SK Bupati Bandung Barat cacat hukum. Hakim menyebut dua Surat Keputusan (SK) Bupati KBB yang mengubah posisi Rini Sartika dari Kepala Bappelitbangda menjadi Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan batal demi hukum.

 

Editor: Maji

Berita Terkait

Deklarasi, BOOMS Usul Pemkab Bandung Barat Sediakan Anggaran Pendidikan Bela Negara
Nobar Persib di Garut, Polres Siagakan Petugas di Sejumlah Tempat
Disdik Bandung Barat akan Maksimalkan Angka Harapan Lama Sekolah
Berkeliaran saat Jam Pelajaran Belasan Pelajar SMA Diamankan Satpol PP Bandung Barat
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Kamis 08 Mei 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Kamis 08 Mei 2025
Brain Leadership: Kunci Membentuk Tim Berkinerja Tinggi
Tantangan dan Strategi Komunikasi Korporat di Era Digital
Berita ini 193 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 20:06 WIB

Deklarasi, BOOMS Usul Pemkab Bandung Barat Sediakan Anggaran Pendidikan Bela Negara

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:32 WIB

Nobar Persib di Garut, Polres Siagakan Petugas di Sejumlah Tempat

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:16 WIB

Disdik Bandung Barat akan Maksimalkan Angka Harapan Lama Sekolah

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:39 WIB

Berkeliaran saat Jam Pelajaran Belasan Pelajar SMA Diamankan Satpol PP Bandung Barat

Kamis, 8 Mei 2025 - 08:05 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Kamis 08 Mei 2025

Berita Terbaru

Asep Dendih (tengah), Rustiyana (kiri) menjadi nara sumber di Acara BOOMS (Foto: Istimewa)

BANDUNG UPDATE

Disdik Bandung Barat akan Maksimalkan Angka Harapan Lama Sekolah

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:16 WIB