Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, mengaku prihatin terhadap maraknya peredaran maupun penjualan Miras di Kabupaten Garut.
DARA| Satuan Polsisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, berhasil mengamankan 432 botol minuman keras (Miras) berbagai merk yang siap edar dari dua kendaraan roda 4 di wilayah Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Selasa malam (12/8/2025). Pengamanan ratusan miras ini disaksikan langsung Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin.
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, mengaku prihatin terhadap maraknya peredaran maupun penjualan Miras di Kabupaten Garut, yang menurutnya jelas-jelas sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Maksiat, yang menjadikan Garut sebagai zona nol persen alkohol.
Terlebih, menurut Syakur, miras ini dikhawatirkan akan merusak akhlak dan moral generasi penerus yang ada di Kabupaten Garut. Oleh karena itu, ia mengapresiasi Satpol PP Kabupaten Garut yang secara terus menerus dan konsisten melakukan operasi pencegahan dan peredaran Miras di wilayah Kabupaten Garut.
”Kami berharap bahwa ini memberikan efek jera kepada yang lain, saya berpikir bahwa tidak cukup hanya sampai di sini, kita edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan minuman keras yang tadi tidak sesuai peruntukannya,” ujar Syakur, Selasa malam (12/8/2025).
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menuturkan, proses penertiban peredaran miras ini telah melalui proses panjang, mulai dari pengintaian, mengikuti target, hingga berhasil mengamankan ratusan botol minuman haram tersebut.
“Ini yang kami dapatkan jadi ada yang sudah diturunkan juga kepada para penjual, jadi ini tidak dijual satu-satu jadi ini ada modusnya dikirim sesuai dengan pesanan untuk diperjualbelikan, jadi ini bisa dikategorikan pengedar,” ucap Eko.
Eko menyampaikan, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur(SOP) yang berlaku, semua barang bukti termasuk kendaraan yang dipakai tersangka diamankan oleh pihaknya untuk proses lebih lanjut, dan nantinya Satpol PP akan menyerahkannya ke Kejaksaan untuk dibawa ke Pengadilan.
”Ini kendaraannya tentu saja seperti sesuai SOP kendaraan dan barang bukti ini termasuk tersangka pelaku kita amankan kita tahan, untuk proses lebih lanjut di Pol PP dan nanti kita akan serahkan proses lebih lanjut ke Kejaksaan untuk dibawa ke Pengadilan,” katanya.
Editor: Maji