BULD DPD RI Mengesahkan Hasil Pemantauan dan Evaluasi Ranperda-Perda Tata Kelola Pemerintahan Desa

Rabu, 12 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DARA |Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengesahkan hasil pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah (ranperda) dan peraturan daerah (perda) tata kelola pemerintahan desa sebagai bagian utama laporan pelaksanaan tugas BULD DPD RI yang disampaikan dalam Sidang Paripurna DPD RI tanggal 14 Maret 2025 untuk disetujui dan ditetapkan sebagai keputusan DPD RI.

“Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda terkait tata kelola pemerintahan desa, BULD DPD RI merekomendasikan segera diterbitkan Peraturan Pemerintah yang dimandatkan Undang-Undang Desa, dalam bentuk omnibus untuk simplifikasi regulasi,” ucap Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow dalam Rapat Pleno BULD DPD RI di Ruang Rapat Mataram lantai 2 Gedung B DPD RI Senayan, Jakarta, Rabu (11 Maret 2025). Senator asal Sulawesi Utara itu memimpin rapat pleno bersama para Wakil Ketua BULD DPD RI, yaitu Abdul Hamid (senator asal Riau), dan Agita Nurfianti (senator asal Jawa Barat).

BULD DPD RI menetapkan tata kelola pemerintahan desa sebagai sasaran pemantauan mengingat tata kelola pemerintahan desa memegang kunci sukses akselerasi pembangunan desa. Terlebih untuk kebutuhan Indonesia dengan kondisi geografi yang luas dan wilayah yang berpulau-pulau, demografi yang kepadatannya tidak merata, serta sosiologi yang beragam etnis dan adat istiadat, tentu memerlukan kebijakan tata kelola desa yang asimetris.

Dalam kesempatan yang sama, BULD DPD RI juga mengesahkan laporan monitoring mengenai tindak lanjut Pemerintah atas Keputusan DPD RI Nomor 53/DPD RI/V/2020-2021, yakni hasil pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda terkait kebijakan mengenai tata ruang wilayah, sebagai bagian laporan pelaksanaan tugas yang disampaikan dalam Sidang Paripurna DPD RI.

Untuk aspek konstruksi harmonisasi legislasi pusat-daerah, BULD DPD RI merekomendasikan kepada Presiden untuk menugaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional agar berkoordinasi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri untuk segera menyusun peraturan menteri sebagai pedoman penyusunan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Termasuk dalam hal ini adalah pedoman penyusunan dan perubahan Perda RTRW yang terintegrasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K)

BULD DPD RI juga merekomendasikan kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk melibatkan Forum Penataan Ruang dalam pembentukan produk hukum penataan ruang untuk mewujudkan keterlibatan masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Terakhir, BULD DPD RI merekomendasikan kepada pemerintahan daerah untuk segera menyusun Perda RTRW dan RZWP3K sesuai dengan ketentuan PP 21/2021 yang mempertimbangkan jangka waktu penyusunan dan penetapan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR).

Berita Terkait

Idul Fitri 2025, Elnusa Petrofin Salurkan 10.872 Paket Sembako
Wakil Menteri ESDM Pastikan Pasokan BBM & LPG Aman di Pontianak Jelang Lebaran 2025
Lelah saat Mudik, Istirahatlah di Serambi MyPertamina
Ini Tanggal Keberangkatan KA dari Purwokerto Menuju Jakarta dan Bandung
Pasar Modal, Krisis Politik Ekonomi, dan Kebijakan: Analisis Prof Didik J Rachbini
Pastikan Keselamatan Angkutan Lebaran, KAI Divre II Sumbar Tes Narkoba Awak Perkeretaapian
Dudung Abdurrachman Buka Rakornas Desa 2025
Mudik, KAI Logistik Diskon Pengiriman Motor Hingga 25%
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:35 WIB

Idul Fitri 2025, Elnusa Petrofin Salurkan 10.872 Paket Sembako

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:22 WIB

Wakil Menteri ESDM Pastikan Pasokan BBM & LPG Aman di Pontianak Jelang Lebaran 2025

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:17 WIB

Lelah saat Mudik, Istirahatlah di Serambi MyPertamina

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:05 WIB

Ini Tanggal Keberangkatan KA dari Purwokerto Menuju Jakarta dan Bandung

Kamis, 20 Maret 2025 - 09:42 WIB

Pasar Modal, Krisis Politik Ekonomi, dan Kebijakan: Analisis Prof Didik J Rachbini

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 22 Maret 2025

Sabtu, 22 Mar 2025 - 08:54 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 22 Maret 2025

Sabtu, 22 Mar 2025 - 08:52 WIB

BANDUNG UPDATE

Pokja PWI Kota Bandung “Ngabarin” Sebelum Berbagi Takjil Gratis

Sabtu, 22 Mar 2025 - 05:12 WIB

OLAHRAGA

KUALIFIKASI PIALA DUNIA “Moon Shot”, Beri Patrick Waktu!

Jumat, 21 Mar 2025 - 15:10 WIB