Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama. Soal apakah ia ditahan atau tidak, nunggu 1×24 jam.
DARA | Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan proses penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik. Semua menyatakan sepakat untuk menaikan Panji Gumilang menjadi tersangka.
Brigjen Djuhandhani juga mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 38 saksi dan 16 ahli. Meliputi ahli agama, ahli pidana, hingga ahli sosiologi.
Hingga berita ini ditayangkan, Panji Gumilang masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka.
Editor: denkur