Radio Citra Lestari (RCL) yang mengudara pada frekuensi 95,7 FM
DARA | Radio Citra Lestari (RCL) dinyatakan sudah mengantongi izin penggunaan frekuensi siaran dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Bahkan, juga sudah memiliki seluruh perizinan operasional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi beserta peraturan pelaksanaannya.
Surat Izin Stasiun Radio (ISR) bernomor 02862705-000SU/2020242029. Diterbitkan pada 20 Mei 2024 oleh Direktorat Operasi Sumber Daya, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo.
Juga sudah memiliki keterangan uji laik operasi (ULO) sebagai syarat terbit izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) nomor: 500.12.18.1/2136/Bid.IKP/2024.
Begitu dijelaskan pihak Dinas Kominfo Kabupaten Sukabumi.
Intinya, dengan izin yang telah dimilikinya, LPPL Radio Citra Lestari secara sah diperbolehkan menggunakan frekuensi 95,7 FM untuk menyelenggarakan siaran publik di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Masa berlaku izin tersebut dimulai pada 20 Mei 2024 dan akan berakhir pada 19 Mei 2029.
Editor: denkur