Bobol Toko di Pameungpeuk, Pemuda Ini Diciduk Polisi

Rabu, 4 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


AR (24), warga Kecamatan Pakenjeng ditangkap aparat Polsek Pameungpeuk usai melakukan pencurian di salah satu toko di Kecamatan Pameungkeuk, Kabupaten Garut, Selasa (3/9/2024).(Foto:adre/dara)

AR (24), warga Kecamatan Pakenjeng ditangkap aparat Polsek Pameungpeuk usai melakukan pencurian di salah satu toko di Kecamatan Pameungkeuk, Kabupaten Garut, Selasa (3/9/2024).(Foto:adre/dara)

“Akibat kejadian ini korban Hilam mengalami kerugian mencapai Rp 6 juta,” ucapnya.

DARA| Kepolisian Sektor (Polsek) Pameungpeuk, Polres Garut, menciduk seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian di salah satu toko di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut.

Kapolsek Pameungpeuk, Iptu Bangbang Sudarsono, mengatakan  pelaku diketahui berinisial AR (24), yang merupakan warga Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut.

Menurut Bangbang, peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Senin 29 Agustus 2024 lalu sekitar pukul 03.25 WIB di Toko Ilham, Kampung Cigodeg, Desa Paas, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut.

“Pelaku masuk ke toko Ilham melalui pintu belakang dengan cara merusak kunci gembok menggunakan potongan besi kunci pas,” ujarnya, Selasa (3/9/2024).

Setelah berhasil masuk, lanjut Bangbang, pelaku kemudian mengambil sejumlah barang seperti rokok berbagai merek dan uang tunai sebesar Rp 1 juta milik korban atas nama Hilam (31), Warga Kecamatan Pameungpeuk.

Bangbang menyebutkan, pihaknya yang menerima laporan terkait kejadian tersebut pun segera melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Ia menuturkan, barang bukti yang di amankan dari tersangka di antaranya berupa 1 bilah potongan besi kunci pas, 1 potong baju kemeja warna abu-abu bergaris, dan 1 potong celana jeans warna biru, yang di gunakan pelaku saat melakukan pencurian.

“Akibat kejadian ini korban Hilam mengalami kerugian mencapai Rp 6 juta,” ucapnya.

Bangbang menambahkan, saat ini pelaku sudah berada di Mapolsek Pameungpeuk guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga, masih terus melakukan pengembangan terkait kasus pencurian tersebut.

Editor: Maji

Berita Terkait

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:23 WIB

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:54 WIB

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker Raperda

Jumat, 11 Jul 2025 - 08:20 WIB

CATATAN

PERANG ISRAEL-HAMAS “Hamburger Hill”, Gaza dan Vietnam

Kamis, 10 Jul 2025 - 16:08 WIB