BNN Kabupaten Bandung Barat Berhasil Amankan Pengedar Sabu-sabu di Wilayah Lembang

Kamis, 15 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kepala BNNK Bandung Barat M. Julian menunjukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hasil penangkapan di wilayah Lembang saat konferensi pers di Kantor BNN KBB, Senin (16/9/2022). (Foto: heny/dara.co.id)

Kepala BNNK Bandung Barat M. Julian menunjukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hasil penangkapan di wilayah Lembang saat konferensi pers di Kantor BNN KBB, Senin (16/9/2022). (Foto: heny/dara.co.id)

“Biar tidak bisa terdeteksi. Jadi transaksi antara pengedar dan pembeli tidak kontak fisik langsung,” jelasnya.


DARA- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bandung Barat (KBB) berhasil menangkap seorang pria berinitial IS (38), pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kampung Batu Reog RT 02 RW 08 Desa Gudang Kahuripan Kecamatan Lembang, Minggu (14/9/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kepala BNN KBB, M. Julian mengungkapkan barang bukti yang diamankan Tim Pemberantasan BNNK Bandung Barat dari tangan pelaku seberat 100 gram.

“Barang bukti yang kita amankan narkotika jenis sabu ini seberat 100 gram. Pelakunya yang kita amankan baru satu orang,” ujar Julian, saat konferensi pers di Kantor BNN KBB, Senin (16/9/2022).

Pihaknya akan mendalami kasus tersebut lebih lanjut, karena disinyalir IS termasuk sindikat peredaran gelap sabu-sabu.

Ia menyebutkan, Is diduga merupakan sindikat jaringan dari salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Bandung.

Selain sabu-sabu, Tim penindakan BNN juga menyita barang bukti 1 buah timbangan, 2 kartu ATM, dan 2 alat komunikasi handphone.

Julian menceritakan kronologis penangkapan Is, bermula dari informasi masyarakat sekitar jam 13.00 WIB, jika di wilayah tersebut ada peredaran gelap Narkotika.

Tim BNN langsung bergerak untuk mengintai pelaku. Sekitar pukul 19:00 WIB, akhirnya pengedar berhasil ditangkap saat hendak melakukan transaksi kepada pembeli.

“Metode transaksi yang dilakukan pelaku dengan cara sistem tempel,” ungkapnya.

Julian menjelaskan, sistem transaksi tempel yang mereka lakukan dengan panduan alat komunikasi handphone jadul.

“Biar tidak bisa terdeteksi. Jadi transaksi antara pengedar dan pembeli tidak kontak fisik langsung,” jelasnya.

Kasus tersebut kini dilimpahkan ke BNN Jabar, untuk dikembangkan lebih lanjut. Termasuk pelaku, sementara ini dititipkan di Jabar.

Sedangkan pasal yang dikenakan terhadap pelaku, Julian menyebutkan bisa disangkakan Pasal 112 junto 114 Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Bahkan bisa seumur hidup, tergantung dia itu residivis atau bukan,” jelasnya.

 

Editor: Maji

 

Berita Terkait

Hari Jadi ke=80 Pemprov Jabar, KDM Konsisten Bakal Tindak Pertambangan Ilegal
Jelang HUT ke-80 RI Gasibu Ditutup Sementara, Begini Penjelasannya
Bagaimana Gen Z Mempersiapkan Pernikahan?, Simak Nih Hasil Survei Jakpat Berikut
Bupati Abdusy Syakur Prihatin Peredaran Miras di Garut Marak
Akhir 2025, Pengelolaan Sampah di Jabar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA
Kepala Bappenda Jabar: Proyek BIUTR Kota Bandung Segera Masuk Tahap Lelang
Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi
KPK Ingatkan Istri Pejabat Kabupaten Bandung Jangan Dorong Suaminya Korupsi

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:13 WIB

Hari Jadi ke=80 Pemprov Jabar, KDM Konsisten Bakal Tindak Pertambangan Ilegal

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:03 WIB

Jelang HUT ke-80 RI Gasibu Ditutup Sementara, Begini Penjelasannya

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:06 WIB

Bagaimana Gen Z Mempersiapkan Pernikahan?, Simak Nih Hasil Survei Jakpat Berikut

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:10 WIB

Bupati Abdusy Syakur Prihatin Peredaran Miras di Garut Marak

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:20 WIB

Akhir 2025, Pengelolaan Sampah di Jabar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Penyesuaian APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 18:11 WIB