BNN Kabupaten Bandung Barat Berhasil Amankan Pengedar Sabu-sabu di Wilayah Lembang

Kamis, 15 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kepala BNNK Bandung Barat M. Julian menunjukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hasil penangkapan di wilayah Lembang saat konferensi pers di Kantor BNN KBB, Senin (16/9/2022). (Foto: heny/dara.co.id)

Kepala BNNK Bandung Barat M. Julian menunjukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hasil penangkapan di wilayah Lembang saat konferensi pers di Kantor BNN KBB, Senin (16/9/2022). (Foto: heny/dara.co.id)

“Biar tidak bisa terdeteksi. Jadi transaksi antara pengedar dan pembeli tidak kontak fisik langsung,” jelasnya.


DARA- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bandung Barat (KBB) berhasil menangkap seorang pria berinitial IS (38), pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kampung Batu Reog RT 02 RW 08 Desa Gudang Kahuripan Kecamatan Lembang, Minggu (14/9/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kepala BNN KBB, M. Julian mengungkapkan barang bukti yang diamankan Tim Pemberantasan BNNK Bandung Barat dari tangan pelaku seberat 100 gram.

“Barang bukti yang kita amankan narkotika jenis sabu ini seberat 100 gram. Pelakunya yang kita amankan baru satu orang,” ujar Julian, saat konferensi pers di Kantor BNN KBB, Senin (16/9/2022).

Pihaknya akan mendalami kasus tersebut lebih lanjut, karena disinyalir IS termasuk sindikat peredaran gelap sabu-sabu.

Ia menyebutkan, Is diduga merupakan sindikat jaringan dari salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Bandung.

Selain sabu-sabu, Tim penindakan BNN juga menyita barang bukti 1 buah timbangan, 2 kartu ATM, dan 2 alat komunikasi handphone.

Julian menceritakan kronologis penangkapan Is, bermula dari informasi masyarakat sekitar jam 13.00 WIB, jika di wilayah tersebut ada peredaran gelap Narkotika.

Tim BNN langsung bergerak untuk mengintai pelaku. Sekitar pukul 19:00 WIB, akhirnya pengedar berhasil ditangkap saat hendak melakukan transaksi kepada pembeli.

“Metode transaksi yang dilakukan pelaku dengan cara sistem tempel,” ungkapnya.

Julian menjelaskan, sistem transaksi tempel yang mereka lakukan dengan panduan alat komunikasi handphone jadul.

“Biar tidak bisa terdeteksi. Jadi transaksi antara pengedar dan pembeli tidak kontak fisik langsung,” jelasnya.

Kasus tersebut kini dilimpahkan ke BNN Jabar, untuk dikembangkan lebih lanjut. Termasuk pelaku, sementara ini dititipkan di Jabar.

Sedangkan pasal yang dikenakan terhadap pelaku, Julian menyebutkan bisa disangkakan Pasal 112 junto 114 Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Bahkan bisa seumur hidup, tergantung dia itu residivis atau bukan,” jelasnya.

 

Editor: Maji

 

Berita Terkait

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga
Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara
Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg
Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional
Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global
Mayat Pria di Samping Pangkalan Ojek Pasar Andir Bayongbong Garut Gegerkan Warga
Tegas, Ketua PWI Kabupaten Bandung Larang Wartawan “Main Mata” dalam SPMB
Terus Kembangkan Suplai ke Timur Indonesia, WSBP Selesaikan Pengiriman Produk Square Pile Proyek Kantor Majelis Rakyat Papua
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:39 WIB

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:33 WIB

Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:15 WIB

Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:09 WIB

Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:49 WIB

Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global

Berita Terbaru

MANCANEGARA

Satu Abad Pers Revolusionder Vietnam: Wartawan Juga Prajurit

Jumat, 20 Jun 2025 - 09:52 WIB