Bikin Resah, Empat Anggota Geng Motor Ditangkap, Dua Diantaranya Ditembak

Jumat, 28 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota meringkus empat anggota geng motor di wilayah Sagaranten Kabupaten Sukabumi, Jumat (28/05/2021) dini hari. Dua pelaku terpaksa ditembak (Foto : riri/dara.co.id)

Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota meringkus empat anggota geng motor di wilayah Sagaranten Kabupaten Sukabumi, Jumat (28/05/2021) dini hari. Dua pelaku terpaksa ditembak (Foto : riri/dara.co.id)

“Dua dari empat orang pelaku dilumpuhkan, karena melakukan perlawanan petugas. Dan pelaku ada juga yang berstatus pelajar,” Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni.


DARA| SUKABUMI- Empat orang mengaku dari geng motor XTC, yang sempat membuat teror dan meresahkan warga Gedongpanjang, Sukabimi, Jawa Barat ditangkap tim Jatanras, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Rabu (26/5/2021).

Hasil penyelidikan, anggota geng motor ini menjadi pelaku penganiaya warga Tipar Citamiang Sukabumi.

Drama penangkapan, dilakukan tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di wilayah Sagaranten Kabupaten Sukabumi, Jumat (28/05/2021) dini hari. Dari empat orang yang diamankan, dua orang sempat melawan petugas saat hendak ditangkap.

“Dua dari empat orang pelaku dilumpuhkan, karena melakukan perlawanan petugas. Dan pelaku ada juga yang berstatus pelajar,”beber Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, saat jumpa Pers. di Mapolres Sukabumi Kota. Jum’at (28/5/2021).

Bahkan dua pelaku ada diantaranya berstatus residivis, pelaku yang ditangkap SIP (16), MA alias A (21), FR (19) dan DR (24). “Mereka berdomisili, ada yang di Kecamatan Citamiang, ada yang di Cisaat dan ada yang di Cikole,” pungkasnya.


Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, menggelar jumpa Pers terkait penangkapan anggota geng motor di Mapolres Sukabumi Kota. Jumat (28/5/2021). (Foto : riri/dara.co.id)

 

Selain menangkap para pelaku, Jajarannya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 5 buah senjata tajam sejenis Corbek, gergaji dan Gir Modifikasi serta 2 unit sepeda motor.

Kini para pelaku diamankan di Mapolres Sukabumi Kota, untuk kepentingan proses penyidikan. Para pelaku terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

“Pasal yang kami kenakan yaitu pasal 351 Jo pasal 170 KUHP dan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya 5 tahun, 9 tahun dan 10 tahun,” tandasnya.

 

Editor : Maji

 

Berita Terkait

Hiburan Digital Kian Melekat, Gen Z Jadi Motor Utama Pertumbuhan Content Creator
Hari Keenam Pencarian, Dua Mahasiswa IKOPIN Terseret Ombak di Pantai Puncak Guha Belum Ditemukan
Kasus Dugaan Korupsi Mobil Covid, Kantor Dinkes Bandung Barat Digeledah Kejaksaan
Hari Anak Nasional, LRT Jabodebek Menjadi Ruang Tumbuh Anak Lewat Edutrain
Menteri PKP dan Gubernur Jabar Ingatkan Masyarakat Jauhi Rentenir, Manfaatkan Pembiayaan Resmi
Polres Garut Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil
Ribuan CCTV Terpasang, KCIC Kembali Tangkap Oknum Pencuri Bantal Whoosh
Serafin Ernesta dan Arif Muhaemin Terpilih sebagai Mojang Jajaka Jawa Barat 2025

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 12:46 WIB

Hiburan Digital Kian Melekat, Gen Z Jadi Motor Utama Pertumbuhan Content Creator

Minggu, 27 Juli 2025 - 11:41 WIB

Hari Keenam Pencarian, Dua Mahasiswa IKOPIN Terseret Ombak di Pantai Puncak Guha Belum Ditemukan

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:47 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Mobil Covid, Kantor Dinkes Bandung Barat Digeledah Kejaksaan

Kamis, 24 Juli 2025 - 12:00 WIB

Hari Anak Nasional, LRT Jabodebek Menjadi Ruang Tumbuh Anak Lewat Edutrain

Kamis, 24 Juli 2025 - 09:02 WIB

Menteri PKP dan Gubernur Jabar Ingatkan Masyarakat Jauhi Rentenir, Manfaatkan Pembiayaan Resmi

Berita Terbaru

CATATAN

ISRAEL MAKIN TERJEPIT Inggris di Ambang Akui Palestina

Sabtu, 26 Jul 2025 - 23:14 WIB