Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung mewacanakan penguatan sanksi berat bagi individu atau pengusaha yang melanggar aturan selama masa pandemi.
DARA – Salah satunya dengan menyegel tempat usaha. Satgas Covid-19 merencanakan penyegelan tempat usaha yang bandel selama 14 hari.
Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Kota Bandung Oded M Danial sudah menerima laporan bahwa di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional ini masih banyak yang abai terhadap aturan, terutama dari kafe atau tempat hiburan yang bahkan terpantau bandel melakukan pelanggaran.
Untuk itu, Oded berharap penguatan sanksi ini bisa menjadi cambuk bagi para pelanggar untuk lebih memerhatikan aturan. Tak hanya itu, Satgas Covid-19 kini sudah merancang untuk melakukan ‘Operasi Senyap’.
“Setelah melihat evaluasi di lapangan banyak yang nakal kucing-kucingan. Tadi sudah disepakati oleh Kapolrestabes Bandung dan Forkopimda lainnya, harus ada penguatan atau penegasan hukum dari Perwal (Peraturan Wali Kota),” kata Oded, usai rapat terbatas bersama Satgas Covid-19 Kota Bandung secara daring dari Pendopo Kota Bandung, Jumat (19/2/2021).
Menurut regulasi terakhir yang tertera di Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PSBB secara Proporsional Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, sanksi terberat yang diberikan adalah denda sebesar Rp500 ribu. Kemudian segel yang sudah terpasang di tempat usaha sudah bisa dibuka kembali paling lambat selama tiga hari.
Lalu untuk rancangan aturan terbaru nanti, imbuh Oded, tempat yang telah melanggar akan disegel selama 14 hari. Kemudian denda maksimal tetap diterapkan dan segel belum bisa dibuka kendati telah dibayarkan sebelum dua pekan penyegalan berakhir.
“Dari sisi sanksi, hasil pembahasan terakhir di tim satgas, dengan adanya denda bentuk Rp500 ribu nampaknya mereka (para pelanggar) lebih memilih membayar. Karena lebih murah. Oleh karena itu, tadi ada wacana mungkin akan ditambah waktu penyegelan menjadi 14 hari,” katanya.
Terkait hal ini, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna bersama tim teknis akan mematangkan regulasi baru guna pengetatan masalah penegakan tersebut.
“Supaya tidak menjadi mainan. Karena dendanya kecil. Jadi orang lebih baik bayar denda. Tapi yang paling utama sebetulnya bukan masalah sanksi, tapi kesadaran,” ujar Ema.
Ema mengungkapkan, pengetatan sanksi ini mengingat perkembangan di lapangan masih ada pengelola cafe atau tempat hiburan yang bandel.
Sementara Satgas Covid-19 berjibaku untuk bisa mengatasi masalah pandemi yang juga diseimbangkan dengan upaya pemulihan ekonomi.
“Kita semua saling menghargai, merumuskan kebijakan bukanlah sesuatu yang mudah. Kita mencari titik keseimbangan antara kutub ekonomi dan kesehatan. Mudah-mudahan ini bisa dipahami bersama, jangan ego untuk mendapat profit yang lebih,” pungkasnya.***
Editor: denkur
Discussion about this post