Seorang pria berinisial AR dan berusia 42 tahun diangkap polisi. Ia diduga mencabuli anak kandungnya yakni AT yang masih berusia 15 tahun hingga hamil.
DARA | Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, perbuatan bejat yang dilakukan AR diketahui Kamis 23 Juni 2022 setelah salah seorang keluarga merasa curiga melihat ada perubahan pada tubuh korban, terutama bagian perutnya yang seperti sedang mengandung.
Korban akhirnya mengakui telah dicabuli ayahnya sendiri. Keluarga pun laporan ke polisi dan tak lama kemudian pelaku ditangkap.
“Kepada petugas, tersangka AR mengakui semua perbuatannya. Ia memulai aksi bejatnya itu sejak Januari hingga Juni 2022,” ujar AKBP Wirdhanto di Mapolres Garut, Senin (27/6/2022).
AKBP Wirdhanto menyebutkan, selama masa itu tersangka mengakui sudah enam kali menyetubuhi korban hingga kini korban mengandung dengan usia kehamilan berjalan lima bulan.
Korban yang menyadari bahwa pelaku adalah ayahnya sendiri, lanjut AKBP Wirdhanto, tak bisa berbuat apa-apa karena takut.
Atas kejadian ini, tambah AKBP Wirdhanto, sudah berkoordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Garut.
“Korban saat ini sudah berada di rumah singgah P2TP2A untuk dilakukan perawatan secara psikologis dan psikis lebih lanjut,” katanya.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AR dijerat pasal 76 E junto pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman masksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
“Ditambah karena yang melakukan orang tuanya sendiri adanya beban sepertiga penambahan pidana berdasarkan pasal 82 ayat 2, dan juga termasuk di pasal 64 ada perbuatan yang dilakukan secara berkaitan,” ujarnya.
Editor: denkur