Biadab, Ayah Cabuli Anak Kandungnya Hingga Hamil Lima Bulan

Senin, 27 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

-Kasat Reskrim Polres Garut, AKP DEde Sopandi, menanyai tersangka usai ekspose  di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut (Foto: Istimewa)

-Kasat Reskrim Polres Garut, AKP DEde Sopandi, menanyai tersangka usai ekspose di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut (Foto: Istimewa)

Seorang pria berinisial AR dan berusia 42 tahun diangkap polisi. Ia diduga mencabuli anak kandungnya yakni AT yang masih berusia 15 tahun hingga hamil.


DARA | Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, perbuatan bejat yang dilakukan AR diketahui Kamis 23 Juni 2022 setelah salah seorang keluarga merasa curiga melihat ada perubahan pada tubuh korban, terutama bagian perutnya yang seperti sedang mengandung.

Korban akhirnya mengakui telah dicabuli ayahnya sendiri. Keluarga pun laporan ke polisi dan tak lama kemudian pelaku ditangkap.

“Kepada petugas, tersangka AR mengakui semua perbuatannya. Ia memulai aksi bejatnya itu sejak Januari hingga Juni 2022,” ujar AKBP Wirdhanto di Mapolres Garut, Senin (27/6/2022).

AKBP Wirdhanto menyebutkan, selama masa itu tersangka mengakui sudah enam kali menyetubuhi korban hingga kini korban mengandung dengan usia kehamilan berjalan lima bulan.

Korban yang menyadari bahwa pelaku adalah ayahnya sendiri, lanjut AKBP Wirdhanto, tak bisa berbuat apa-apa karena takut.

Atas kejadian ini, tambah AKBP Wirdhanto, sudah berkoordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Garut.

“Korban saat ini sudah berada di rumah singgah P2TP2A untuk dilakukan perawatan secara psikologis dan psikis lebih lanjut,” katanya.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AR dijerat pasal 76 E junto pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman masksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

“Ditambah karena yang melakukan orang tuanya sendiri adanya beban sepertiga penambahan pidana berdasarkan pasal 82 ayat 2, dan juga termasuk di pasal 64 ada perbuatan yang dilakukan secara berkaitan,” ujarnya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Pengedar Sabu di Garut Ditangkap, Bandarnya Masih Dikejar
Polresta Bandung Amankan 20 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba
Bela Hak PWI, OC Kaligis dan Ronnie Sompie Siap Gugat Dewan Pers
Tiga Bulan, Polres Sukabumi Sukses Ungkap 46 Kasus Narkoba dan OKT
Miliki Sajam 25 Pelajar SMP Anggota Geng Motor Digelandang ke Kantor Polisi
Polres Garut Ungkap Penyelewangan Pupuk Bersubsidi, Dijual Diatas HET
Diduga Promosikan Judi Online, Dua Selebgram di Sukabumi Diciduk Polisi
Setelah Belasan Kali Beraksi RS Akhirnya Masuk Bui
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 10:22 WIB

Pengedar Sabu di Garut Ditangkap, Bandarnya Masih Dikejar

Sabtu, 2 November 2024 - 14:42 WIB

Polresta Bandung Amankan 20 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba

Sabtu, 2 November 2024 - 10:13 WIB

Bela Hak PWI, OC Kaligis dan Ronnie Sompie Siap Gugat Dewan Pers

Sabtu, 2 November 2024 - 07:27 WIB

Tiga Bulan, Polres Sukabumi Sukses Ungkap 46 Kasus Narkoba dan OKT

Jumat, 1 November 2024 - 22:31 WIB

Miliki Sajam 25 Pelajar SMP Anggota Geng Motor Digelandang ke Kantor Polisi

Berita Terbaru


Pabrik tekstil

BANDUNG UPDATE

Pabrik PT Indo Hasasi Textiles Terbakar, Karyawan Panik

Senin, 4 Nov 2024 - 14:56 WIB

Presiden Prabowo Subianto mengadakan pertemuan dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) didampingi Ibu Iriana Jokowi, pada Minggu malam, 3 November 2024. (Foto: BPMI Setpres)

HEADLINE

Detik-detik Hangatnya Pertemuan Prabowo dengan Jokowi

Senin, 4 Nov 2024 - 14:05 WIB