Meski besok PSBB, Pemerintah Kota Sukabumi tidak akan menutup toko, swalayan dan industri Sukabumi. Namun, jam operasionalnya dibatasi.
DARA | SUKABUMI – “Pemkot bersama forkopimda, bersepakat tidak menutup toko swalayan dan industri. Namun, akan ada pembatasan jam operasional,” ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, usai menemui para pengelola Swalayan dan Supermarket di Balai Kota Sukabumi, (5/05/2020).
Terkait kerumunan pembeli di sejumlah toko dan swalayan, wali kota akan menerapkan aturan pembatasan jarak Phsyical Distancing.
Lalu, pembatasan jam operasional industri dan perkantoran mulai pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB.
Sedangkan, untuk toko supermaket di luar bahan pokok penting, seperti toko pakaian, buka pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Minimarket swalayan yang menjual bahan pokok penting, dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
Restoran atau rumah makan maksimal sampai pukul 20.00 WIB. Namun, tidak diperkanankan makan di lokasi atau take away.
“Kami berharap dengan dibuatnya kebijakan yang pro kepada pengusaha dan pekerja, minta tolong dijaga kebijakan dalam mendukung PSBB. Hal ini untuk mempercepat pulihnya Sukabumi dari pandemi Covid-19,” ujarnya.
Fahmi mengancam jika toko atau pasar swalayan yang melanggar, terpaksa pemkot yang akan menutupnya.
Rencananya setiap hari akan dilakukan evaluasi karena sejatinya PSBB mengurangi pergerakan manusia dan kedua melihat atau menjaga jarak. Namun, jika toko atau swalayan melanggar kebijakan ini, pemkot tak segan akan menutup semua pusat pertokoan.
” Selama PSBB, kami minta pengusaha untuk sama-sama mendukung kebijakan itu, terutama dari sisi jam operasional sebagai syarat mutlak phyisical distancing,” katanya.
Selain itu, Fahmi juga mewanti-wanti agar semua toko yang buka dapat membatasi jumlah pengunjung agar tidak terjadi kerumunan. ”Ya dengan PSBB ini, semoga Kota Sukabumi pulih secepatnya dari pandemi Covid-19,” ujarnya.***
Editor: denkur