Berkasnya Sudah Lengkap, Munarman Segera Jalani Sidang

Senin, 4 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Munarman (Foto: Law Justice/Liputan6.com)

Munarman (Foto: Law Justice/Liputan6.com)

Berkasnya sudah lengkap. Munarman, eks sekretaris Front Pembela Islam (FPI) segera jalani sidang. Kasusnya adalah dugaan tindak pidana teorisme.


DARA – Kabag Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, tim penyidik dari Densus 88, satuan polisi khusus terorisme, akan segera menyerahkan tanggungjawab tersangka Munarman ke kejaksaan, beserta barang-barang bukti perkara.

“Jadi sekali lagi saya kabarkan, berkas perkara atas nama tersangka M, telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU),” ujarnya, di Mabes Polri, seperti dikutip dara.co.id dari Republika, Senin (4/10/2021).

Menurut Ramadhan, surat pemberitahuan kelengkapan berkas perkara Munarman dari kejaksaan, dilayangkan, Jumat (1/10/2021).

“Sesuai Kitab-kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setelah berkas lengkap, penyidik akan menyerahkan tanggungjawab tersangka M (Munarman), dan barang bukti,” ujar Ramadhan.

Munarman ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana teroris. Ia ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta. Saat rilis penangkapan, kepolisian menjelaskan keterlibatan Munarman dalam organisasi, dan aktivitas terorisme. Salah satunya, terkait dengan acara pembaiatan sejumlah orang di Medan, dan Makassar yang dituding bagian dari kegiatan terorisme.

Terkait dengan dugaan tersebut, Densus 88 menjerat Munarman dengan Pasal 14 jo 7, dan atau Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 C Perppu 15/2003, jo Undang-undang (UU) 5/2018, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.***

Editor: denkur | Sumber: Republika

Berita Terkait

Kronologis Kasus Dugaan Korupsi Mobil Covid di Bandung Barat yang Menjerat Dua Pejabat Dinkes dan Satu Orang Pihak Ketiga
Begini Pernyatan Bupati Garut Soal Temuan BPK, 13 Kecamatan Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
Breakingnews, Hasil Drawing Putaran 4 Piala Dunia, Indonesia di Grup B
Pesan Indah Menteri Agama Nasaruddin Umar di Pernikahan Wakil Bupati Garut dengan Anak Dedi Mulyadi
Presiden Prabowo Apresiasi Batalyon Perisai Syarikat Islam di Momen HUT Bhayangkara ke-79
Bapenda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kabupaten Kota untuk Optimalisasi PAD
Pemilik Tanah Terploting Kantor Pemkab Bandung Barat, Menanti Kepastian 15 Tahun
Putri Karlina Terkejut Ada Siswa SMA di Garut Bunuh Diri Diduga Korban Perundungan

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:02 WIB

Kronologis Kasus Dugaan Korupsi Mobil Covid di Bandung Barat yang Menjerat Dua Pejabat Dinkes dan Satu Orang Pihak Ketiga

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:39 WIB

Breakingnews, Hasil Drawing Putaran 4 Piala Dunia, Indonesia di Grup B

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:16 WIB

Pesan Indah Menteri Agama Nasaruddin Umar di Pernikahan Wakil Bupati Garut dengan Anak Dedi Mulyadi

Kamis, 17 Juli 2025 - 11:59 WIB

Presiden Prabowo Apresiasi Batalyon Perisai Syarikat Islam di Momen HUT Bhayangkara ke-79

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:45 WIB

Bapenda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kabupaten Kota untuk Optimalisasi PAD

Berita Terbaru