Berkas Penyidikan Sudah Rampung, Bupati Labuhanbatu Segera Disidang

Rabu, 14 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto:merdeka.com)

(Foto:merdeka.com)

DARA| MEDAN – Bupati nonaktif Labuhanbatu, Pangonal Harahap (PHH), jadi tersangka dugaan suap. Berkasnya sudah rampung dan dalam waktu dekat Pangonal disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

“Penyidikan untuk PHH, Bupati Labuhanbatu telah selesai hari ini. Berkas dan tersangka diserahkan Penyidik ke penuntut umum,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (14/11). Seperti dilansir dari merdeka.com.

Febri mengatakan, lantaran sidang akan dilaksanakan di Medan, Pangonal Harahap akan dibawa untuk dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara.

“Sedangkan terhadap Umar Ritonga yang masih DPO, pencarian terus dilakukan. Jika ada yang mengetahui keberadaannya agar melaporkan pada kantor polisi setempat atau langsung ke KPK,” kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Selain Bupati Pangonal, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Umar Ritonga selaku pihak swasta serta orang kepercayaan bupati dan Effendy Syahputra selaku pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA).

Bupati Pangonal dan Umar Ritonga diduga menerima suap dari Effendy melalui beberapa perantara sebesar Rp 576 juta.

Uang Rp 576 juta merupakan bagian dari pemenuhan permintaan Bupati Panganol sekitar Rp 3 milyar. Sebelumnya sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan Cek sebesar Rp 1.5 milyar, namun tidak berhasil dicairkan.

Adapun, uang Rp 576 juta yang diberikan Effendy kepada Pangonal melalui Umar Ritonga bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat, Labuhanbatu.

Dalam perjalanannya, penyidik menemukan adanya dugaan penerimaan aliran dana sebesar Rp 46 miliar yang diduga diterima Pangonal dari beberapa proyek di Sumatera Utara.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Bobol Toko di Pameungpeuk, Pemuda Ini Diciduk Polisi
Komplotan Pencuri Spesialis Gembos Ban Diciduk Jajaran Polres Sukabumi Kota
Diduga Hendak Tawuran, 12 Remaja Diamankan Jajaran Polres Sukabumi Kota
Diduga Embat Duit Negara, Kepala Sekolah PKBM Perintis Sukabumi Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
Tanggapi Kasus Pembacokan Seorang Pelajar, Kapolres Sukabumi Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter Anak
Kronologis Pembacokan yang Menewaskan Seorang Pelajar di Sukabumi
Ini Standby Statement Pertamina Jawa Bagian Barat Terkait Pelecehan Operator Wanita di Cianjur
Tak Diberi Jalan Saat Menyalip, Sopir Elf Garut-Bandung Ini Dibacok hingga Terkapar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 09:16 WIB

Bobol Toko di Pameungpeuk, Pemuda Ini Diciduk Polisi

Selasa, 3 September 2024 - 21:42 WIB

Komplotan Pencuri Spesialis Gembos Ban Diciduk Jajaran Polres Sukabumi Kota

Senin, 2 September 2024 - 20:45 WIB

Diduga Hendak Tawuran, 12 Remaja Diamankan Jajaran Polres Sukabumi Kota

Jumat, 30 Agustus 2024 - 20:15 WIB

Diduga Embat Duit Negara, Kepala Sekolah PKBM Perintis Sukabumi Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Jumat, 30 Agustus 2024 - 17:04 WIB

Tanggapi Kasus Pembacokan Seorang Pelajar, Kapolres Sukabumi Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter Anak

Berita Terbaru