DARA| JAKARTA – Berkaca pada polemik Oesman Sapta Odang (OSO), Ketua Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman berharap pemerintah membentuk Badan Peradilan Pemilu.
Menurut Airef, dalam kasus OSO, ada tiga lembaga peradilan dengan putusan bertolak belakang, yakni Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ketiga putusan itu membuat KPU kesulitan menentukan sikap menindaklanjuti, yakni memasukan atau tidak nama OSO ke dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019.
“Dengan pembentukan Badan Peradilan Pemilu, maka semua persoalan pemilu bisa diselesaikan melalui satu lembaga saja. Hal ini memudahkan penyelenggara pemilu dalam bekerja. Lembaga itu bisa menjadi jalan keluar proses penyelesaian sengketa menjadi lebih baik,” kata Arief usai beraudiensi dengan MK, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (22/11).
Adanya tiga putusan lembaga peradilan tersebut, lanjut Arief, membuat KPU bingung dalam menentukan nasib OSO. Arief mengatakan pihaknya kerap kerepotan menindaklanjuti putusan masing-masing lembaga Peradilan. Misalnya antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan pengadilan yang terkadang berseberangan putusannya. Termasuk kali ini, yakni antara MK, MA, dan PTUN terkait pencalegan OSO.***
Editor: denkur