“KAI akan terus melakukan upaya penataan aset yang dikelolanya, untuk menjaga keselamatan aset negara,” tegas Kuswardojo.
DARA – Sejumlah rumah di Jalan Laswi, Kota Bandung, ditertibkan pada Rabu (20/7/2022). Pasalnya, mereka berdiri diatas lahan milik PT Kereta Api Indonesia.
Manager Humas PT KAI Daerah Operasi 2 Bandung Kuswardojo mengatakan, penertiban ini merupakan wujud keseriusan pihaknya dalam menjaga aset negara sekaligus melakukan optimalisasi aset.
Rumah yang ditertibkan yaitu rumah bernomor 24, 28, 30, 32, 34, 36, dan 38. Bangunan mereka berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia.
“Sertipikat Hak Pakai Nomor 2 tahun 1988 menjadi bukti kepemilikan atas aset di lokasi tersebut, yang juga diperkuat dengan disahkan melalui surat keterangan Konfirmasi Bidang Tanah dari BPN yang menyatakan aset tersebut beserta batas-batasnya benar milik negara dibawah pengelolaan KAI. Hal tersebut pun sudah berulang kali disampaikan pada saat sosialisasi,” ujar Kuswardojo.
Kuswardojo menyatakan, penertiban dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan juga didampingi oleh aparat kewilayahan, TNI, dan Polri. Pihaknya pun mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku dan mempersilahkan bagi siapapun yang merasa memiliki hak atas aset tersebut untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.
“KAI akan terus melakukan upaya penataan aset yang dikelolanya, untuk menjaga keselamatan aset negara,” tegas Kuswardojo.
Edior: Maji