Berdasarkan SE Menag, Salat Tarawih di Rumah dan Salat Ied Ditiadakan

Selasa, 7 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menag RI, Fachrul Razi. (Foto: Humas Kemenag RI)

Menag RI, Fachrul Razi. (Foto: Humas Kemenag RI)

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19,” kata Menag RI, Fachrul Razi.

DARA | JAKARTA – Menteri Agama Republik Indonesia, Fachrul Razi menerbitkan Surat Edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah Pandemi wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Fachrul Razi menilai umat Islam diperkirakan akan menjalani ibadah puasa dalam suasana berbeda pada tahun ini, seiring terjadinya pandemi wabah virus corona.

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19,” kata Razi dalam keterangan resminya, Senin (6/4/2020).

Surat Edaran dengan Nomor 6 Tahun 2020 itu, salah satu poinnya mengatur mengenai pelaksanaan Salat Tarawih agar dilakukan bersama keluarga inti di rumah masing-masing.

“Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah,” ucap Razi dalam surat tersebut.

Tak hanya tarawih, Menag turut menginstruksikan agar prosesi Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti di rumah masing-masing. Ia melarang adanya sahur on the road atau buka puasa bersama.

“Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan,” imbaunya.

Selain itu, Razi turut mewajibkan bagi umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah. Ia juga meminta agar tadarus Al-Quran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan bacaan Al-Quran.

“Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan,” tuturnya.

Selain itu, Razi menginstruksikan agar masyarakat tak menggelar iktikaf pada Bulan Ramadan di Masjid atau Musala. Biasanya, ibadah Iktikaf dilakukan 10 malam terakhir pada bulan Ramadan di Masjid.

Tak hanya mengatur ibadah di bukan Ramadan, Kemenag mengatur terkait kegiatan ibadah jelang memasuki Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Salah satunya adalah instruksi agar takbiran keliling ditiadakan.

Dirinya meminta agar masyarakat menggelar kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara.

Menang juga menginstruksikan agar pelaksanaan Salat Idul Fitri yang biasanya dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau di lapangan untuk ditiadakan. Ia pun menunggu terbitnya Fatwa MUI terkait pedoman ibadah Salat Id di tengah wabah corona.

“Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference,” jelasnya.***

 

Editor: Muhammad Zein | Sumber: cnnindonesia.com

Berita Terkait

PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan, Peserta Kongres Ketua Definitif Hasil konferensi Bukan Plt yang Ditunjuk
Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional
Segera IPO dengan Kode MERI, Inilah Perjalanan Merry Riana Education dari Garasi Menuju Lantai Bursa
Angkat Potensi Rasa Nusantara, Bright Gas Kembali Hadirkan Bright Gas Cooking Competition 2025
Rapat Perdana Panitia Kongres PWI 2025: Visi Disatukan, Suasana Dijaga
Enervon Active Sukses Gelar Pesta Energi melalui Cardio Karaoke Party bersama Winky Wiryawan
KCCI Sukses Gelar Festival Oullim Korea di Jakarta dan Medan
Disaksikan Prabowo–Putin, Menkomdigi Perkuat Diplomasi Digital Lewat MoU dengan Rusia
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:18 WIB

PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan, Peserta Kongres Ketua Definitif Hasil konferensi Bukan Plt yang Ditunjuk

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:15 WIB

Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:48 WIB

Segera IPO dengan Kode MERI, Inilah Perjalanan Merry Riana Education dari Garasi Menuju Lantai Bursa

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:42 WIB

Angkat Potensi Rasa Nusantara, Bright Gas Kembali Hadirkan Bright Gas Cooking Competition 2025

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:00 WIB

Rapat Perdana Panitia Kongres PWI 2025: Visi Disatukan, Suasana Dijaga

Berita Terbaru