Berbekal CCTV, Polisi Ciduk Pencuri di Minimarket, Seorang Lagi Masih Buron

Jumat, 2 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Mencuri di sebuah minimarket seorang pria berinisial LN diciduk jajaran Polsek Kesambi Cirebon Kota.

DARA | Sebetulnya terduga pelaku pencurian itu dua orang. Namun, baru LN yang ditangkap. Temannya yang berinisial SN masih buron.

Minimarket yang disantroni terduga pelaku itu berada di Jl Saladara Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.Ik.,M.M mengatakan, LN ditangkap di rumahnya di wilayah Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, Rabu lalu (31/1/2024).

Kronologisnya, dua terduga pelaku memang sudah merencanakan terlebih dahulu aksinya. Kemudian mereka menuju sasaran dengan berjalan kaki sekitar pukul 04.00 WIB.

Mereka berhasil masuk ke minimarket itu dengan cara memanjat pagar besi di belakang. Mereka mencongkel jendela lantai 2 dengan menggunakan obeng yang sudah disiapkan.

Lalu, mereka turun melalui tangga dan menjebol plafond yang terhubung ke lantai bawah. Kemudian mereka mengambil barang-barang yang berada di etalase.

Nahas, ketika mereka mengambil barang-barang tiba-tiba alarm berbunyi. Mereka pun kaget dan melarikan diri melalui akses awal mereka masuk.

Polisi pun mendapat laporan ihwal itu. Lalu Tim Khusus Polres Cirebon Kota dan anggota unit Reskrim Polsek Kesambi dikerahkan meluncur ke lokasi kejadian.

Berbekal rekaman CCTV, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya LN berhasil dibekuk.

Turut diamankan barang bukti berupa 18 bungkus rokok berbagai merk, tujuh buah kosmetik pembersih wajah pria.

Lalu, satu buah gunting seng yang digunakan pelaku “SN” untuk merusak plafon dan satu buah keranjang serta sweater pelaku.

“Atas perbuatannya, dua terduga pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan hukuman selama tujuh tahun penjara,” ujar kapolres, Jumat (2/2/2024).

Editor: denkur

Berita Terkait

Ngeri, Jutaan Anak Muda Terpapar Judi Online
Kabar Baru Kasus Investasi Bodong di Sukabumi, Seorang Terduga Pelaku Menyerahkan Diri ke Mapolresta
Dipimpin Kombes Sumarni, Kapolresta Cirebon Sergap Bandar Togel dan Miras di Ciledug
Tipu-tipu Sewa Rumah, Empat Karyawan CV AAP Diciduk Polisi
Polsek Garut Kota Amankan Sembilan Pria yang Diduga Melakukan Aksi Premanisme
Berantas Judi Online, Pemerintah Segera Bentuk Gugus Tugas Terpadu
Curi Rel Kereta Api, Tiga Pemuda Ini Ditangkap Polisi
Geger Kasus Pembunuhan di Bandung Barat, Ternyata Ini Motifnya

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:01 WIB

Ngeri, Jutaan Anak Muda Terpapar Judi Online

Jumat, 26 April 2024 - 19:54 WIB

Kabar Baru Kasus Investasi Bodong di Sukabumi, Seorang Terduga Pelaku Menyerahkan Diri ke Mapolresta

Kamis, 25 April 2024 - 15:55 WIB

Dipimpin Kombes Sumarni, Kapolresta Cirebon Sergap Bandar Togel dan Miras di Ciledug

Kamis, 25 April 2024 - 10:40 WIB

Tipu-tipu Sewa Rumah, Empat Karyawan CV AAP Diciduk Polisi

Minggu, 21 April 2024 - 20:58 WIB

Polsek Garut Kota Amankan Sembilan Pria yang Diduga Melakukan Aksi Premanisme

Jumat, 19 April 2024 - 16:00 WIB

Berantas Judi Online, Pemerintah Segera Bentuk Gugus Tugas Terpadu

Rabu, 17 April 2024 - 17:08 WIB

Curi Rel Kereta Api, Tiga Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Selasa, 16 April 2024 - 21:20 WIB

Geger Kasus Pembunuhan di Bandung Barat, Ternyata Ini Motifnya

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Alodokter)

RAGAM

Asal Usul Kopi Masuk Tatar Pasundan

Senin, 29 Apr 2024 - 19:19 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Bey Ingatkan Pemerintah Daerah Tak Obral Izin di Zona Merah

Senin, 29 Apr 2024 - 19:07 WIB