Biaya retribusi di tempat pemakaman umum (TPU) Kota Bandung sebesar Rp 20 ribu/tahun. Sementara itu, pembayaran awal untuk pemakaman muslim sebesar Rp 425 ribu.
DARA| BANDUNG- Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Bandung Agus Hidayat menegaskan, jika ada pihak yang mematok retribusi hingga ratusan ribu, masyarakat harus mencatat oknum tersebut dan melaporkannya ke Distaru Kota Bandung.
“Kami tidak menutupi hal itu memang terjadi. Ini salah satu yang harus kita perbaiki,” cetus Agus, di Balai Kota Bandung, Kamis (2/7/2020).
Dia mengklaim, ada masyarakat yang tidak terbebani dengan biaya retribusi sebesar Rp 20 ribu tersebut. Bahkan, ada warga yang langsung membayar Rp 100 ribu untuk lima tahun.
“Kadang ada orang yang dengan Rp20.000 itu ‘kagok’. Kadang juga ada yang lupa. Ada juga yang menitipkan ke yang menjaga,” ucapnya.
Agus menjelaskan, dalam peraturan daerah terkait pemakaman, tercantum aturan jika dalam masa waktu tiga tahun tidak membayar retribusi maka ada surat pemberitahuan tunggakan. Bila belum dapat respon, maka diberikan waktu lagi setahun.
“Selama satu tahun itu kita masih memberikan waktu, lebih dari itu makamnya akan ditumpang (ditumpuk). Karena sekarang kan kita keterbatasan lahan dan lain-lain. Sehingga orang-orang yang makamnya ada tapi sudah tidak jelas ahli warisnya bisa ditumpang. Yang sudah dimarmer pun bisa, teman-teman yang mengurus itu sudah biasa,” pungkasnya.
Editor : Maji