Senin, 18 Januari, 2021
dara.co.id
">
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • NEWS
    • MANCANEGARA
    • JABAR
    • BANDUNG UPDATE
    • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • WANITA
    • TIPS
    • BUSANA
    • KULINER
  • HIKMAH
    • JUMAT BAROKAH
    • KAJIAN
    • TAREH
    • MUTIARA HADIST
  • EDUKASI
    • SEKOLAH
    • EKSKUL
    • DISDIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • PARIWISATA
    • FILM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • MANCANEGARA
    • JABAR
    • BANDUNG UPDATE
    • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • WANITA
    • TIPS
    • BUSANA
    • KULINER
  • HIKMAH
    • JUMAT BAROKAH
    • KAJIAN
    • TAREH
    • MUTIARA HADIST
  • EDUKASI
    • SEKOLAH
    • EKSKUL
    • DISDIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • PARIWISATA
    • FILM
No Result
View All Result
dara.co.id
">

BEM UI Tuntut Pemerintah Cabut SKB Pembubaran FPI, Ini Lima Poin Pernyataanya

mm by Redaksi
4 Januari 2021
in HEADLINE, NASIONAL
0
Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) dan Ikatan Alumni Lintas Almamater di Indonesia melakukan Rapat Akbar Gerakan Antikorupsi Nasional di kampus UI Salemba, Jakarta, 2015.  TEMPO/Imam Sukamto

Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) dan Ikatan Alumni Lintas Almamater di Indonesia melakukan Rapat Akbar Gerakan Antikorupsi Nasional di kampus UI Salemba, Jakarta, 2015. TEMPO/Imam Sukamto

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) meminta pemerintah mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) pembubaran Front Pembela Islam (FPI).


DARA – Hal itu dinyatakan BEM UI dalam siaran persnya, Senin 4 Januari 2021.

BEM UI menyebutkan pada akhir tahun 2020, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Surat Keputusan Bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

BACA JUGA

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut, Budi Gan Gan Gumilar (Foto: Andre/dara.co.id)

Selama PSBB, Objek Wisata di Garut Ditutup Sementara

16 Januari 2021
Komunitas sepeda Go Gowes Genre Ranah Minang (3G RM) saat mengelilingi kawasan wisata Tapi Laut di Kota Padang. (Dok. Istimewa)

Kabar dari Kota Padang, Nofrijal Hidupkan Wisata Kuliner Lewat Gowes Wes Wes

16 Januari 2021

Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada 30 Desember 2020 di Kantor Kemenko Polhukam.

Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 pada intinya memuat tujuh diktum yang menguraikan latar belakang pelarangan dan penghentian kegiatan Front Pembela Islam.

Dalam SKB tersebut diuraikan bahwa Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.

Hal tersebut mempertimbangkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 01-00- 00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan yang berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019.

Hingga SKB diterbitkan pada 30 Desember 2020, Front Pembela Islam belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut sehingga, terhitung sejak 21 Juni 2019, Front Pembela Islam dianggap bubar.

Adapun dalam huruf e dan f Pertimbangan SKB juga dimuat bahwa pengurus dan/atau anggota FPI telah terlibat dalam tindak pidana dan melakukan pelanggaran ketentuan hukum.

Dengan demikian, SKB yang ditandatangani oleh enam kementerian/lembaga menetapkan larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan.

Kendati demikian, prosedur dan landasan atas keputusan dilarangnya organisasi kemasyarakatan tersebut tidak merefleksikan Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945.

Tidak selarasnya muatan SKB tersebut dapat ditinjau dengan penggunaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“UU Ormas”) yang menghapuskan mekanisme peradilan dalam proses pembubaran organisasi kemasyarakatan.

Dalam prinsipnya, demokrasi merupakan salah satu dari 12 (dua belas) prinsip negara hukum sebagaimana diuraikan oleh Prof. Dr. Jimly Asshidiqie, S.H. BEM UI memaparkan bahwa hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan penguasa secara bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Pasalnya, hukum memang tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan segelintir orang yang berkuasa, tetapi menjamin kepentingan akan rasa adil bagi semua orang tanpa terkecuali.

Dengan demikian, negara hukum yang dikembangkan adalah negara hukum yang demokratis

Hal ini menjadi ironi ketika SKB yang diterbitkan guna melarang kegiatan Front Pembela Islam juga memuat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) dalam konsideran Mengingat. Padahal, dalam Pasal 3 Ayat (2) UU HAM diuraikan bahwa, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum yang sama di depan hukum.”

Poin tersebut menjadi wujud dari pertentangan ketika dibersamai dengan UU Ormas yang dapat membubarkan organisasi kemasyarakatan melalui Menteri Hukum dan HAM, tanpa putusan pengadilan.

Dengan demikian, negara dapat secara sewenang-wenang membubarkan organisasi kemasyarakatan tanpa pengawasan atau proses pengadilan sebagaimana hal tersebut dapat dilihat dari prosedur pelarangan dan pembubaran Front Pembela Islam melalui SKB tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) juga telah mengeluarkan aturan teknis implementasi kebijakan terkait SKB tersebut dalam bentuk Maklumat Kapolri No. 1/Mak/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Aturan ini jauh lebih problematis karena dalam poin 2d normanya berisi tentang larangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Padahal, mengakses konten internet adalah bagian dari hak atas informasi yang dijamin oleh ketentuan Pasal 28F UUD 1945 serta Pasal 14 UU HAM. Aturan Maklumat Kapolri a quo tentu saja akan dijadikan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan-tindakan represif dan pembungkaman, khususnya dalam ranah elektronik.

Berdasarkan uraian di atas yang meninjau kembali tindakan Pemerintah Republik Indonesia dalam penerbitan Surat Keputusan Bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam, BEM UI menyatakan sikap sebagai berikut:

1. mendesak negara untuk mencabut SKB tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI dan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI;

2. mengecam segala tindakan pembubaran organisasi kemasyarakatan oleh negara tanpa proses peradilan sebagaimana termuat dalam UU Ormas;

3. mengecam pemberangusan demokrasi dan upaya pencederaian hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum;

4. mendesak negara, dalam hal ini pemerintah, tidak melakukan cara-cara represif dan sewenang-wenang di masa mendatang; dan

5. mendorong masyarakat untuk turut serta dalam mengawal pelaksanaan prinsip-prinsip negara hukum, terutama perlindungan hak asasi manusia dan jaminan demokrasi oleh negara.***

Berita ini sudah ditayangkan oleh galamedianews.com dengan judul: BEM Universitas Indonesia Tuntut Pemerintah Cabut SKB Pembubaran FPI

Editor: denkur

  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp

Terkait

Tags: BEM UIFPIPernyataan SikapSKB
Previous Post

Pohon Tumbang Timpa Lapak Pedagang di Jalan Siliwangi Garut

Next Post

Innalillahi... Rhoma Irama Tiba-tiba Sampaikan Kabar Duka

Related Posts

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut, Budi Gan Gan Gumilar (Foto: Andre/dara.co.id)
HEADLINE

Selama PSBB, Objek Wisata di Garut Ditutup Sementara

16 Januari 2021
Komunitas sepeda Go Gowes Genre Ranah Minang (3G RM) saat mengelilingi kawasan wisata Tapi Laut di Kota Padang. (Dok. Istimewa)
HEADLINE

Kabar dari Kota Padang, Nofrijal Hidupkan Wisata Kuliner Lewat Gowes Wes Wes

16 Januari 2021
Foto: traveloka
HEADLINE

Heboh… di Subang Ada Friedchiken Buatan Tatang, Berikut Daftar Gerai yang Boleh Anda Kunjungi

16 Januari 2021
Dua mobil tertimpa pohon (Foto: Purwanda/dara.co.id)
HEADLINE

Dua Mobil Tertimpa Pohon, Tiga Orang Alami Luka

16 Januari 2021
Ilustrasi taman tematik di Kota Bandung (Foto: Ayobandung)
BANDUNG UPDATE

Hai Warga Bandung… Tahun Ini di Saban RW akan Ada Taman Tematik

16 Januari 2021
Proses pembersihan dan pembangunan curug tilu situ lembang oleh PT Duta Persada melibatkan warga Desa Patengan (Foto: verawati/dara.co.id)
HEADLINE

Menanti Pengembangan Curug Tilu, Wana Wisata Nan Cantik Ditengah Hamparan Kebun Teh

16 Januari 2021
Next Post
Rhoma Irama (Foto: Suara.com)

Innalillahi... Rhoma Irama Tiba-tiba Sampaikan Kabar Duka

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
dara.co.id

Kehadiran dara.co.id (daulatrakyat), sebagai media pers yang sudah terverifikasi administrasi & faktual oleh dewan pers, mencoba memberikan pilihan atas kebutuhan informasi pembaca dari berbagai aspek. Aspek ekonomi, politik, traveling, seni budaya, bahkan berita atau informasi yang bersifat layanan publik dari mitra dara.co.id

ARSIP PERBULAN

  • Januari 2021 (393)
  • Desember 2020 (760)
  • November 2020 (818)
  • Oktober 2020 (778)
  • September 2020 (782)
  • Agustus 2020 (740)
  • Juli 2020 (952)
  • Juni 2020 (1024)
  • Mei 2020 (856)
  • April 2020 (1020)
  • Maret 2020 (1250)
  • Februari 2020 (1061)
  • Januari 2020 (485)
  • Desember 2019 (645)
  • November 2019 (633)
  • Oktober 2019 (646)
  • September 2019 (685)
  • Agustus 2019 (752)
  • Juli 2019 (681)
  • Juni 2019 (517)
  • Mei 2019 (607)
  • April 2019 (647)
  • Maret 2019 (635)
  • Februari 2019 (682)
  • Januari 2019 (681)
  • Desember 2018 (391)
  • November 2018 (406)
  • Oktober 2018 (104)

Berita Top Hari Ini

  • Ini Bunyi Pasal RUU HIP yang Bikin Polemik, Netty Prasetiyani Sebut Seperti Ini
    Ini Bunyi Pasal RUU HIP yang Bikin Polemik, Netty Prasetiyani Sebut Seperti Ini
  • Dunia Terbalik : Kecantikan Ibu Ines Bikin Gagal Fokus Playboy Ciraos
    Dunia Terbalik : Kecantikan Ibu Ines Bikin Gagal Fokus Playboy Ciraos
  • 10 Negara Termiskin di Dunia
    10 Negara Termiskin di Dunia
  • Dana BST Tahap 2 Sudah Ada di Kantor Pos, Gelombang  3 Cair Bulan Juni
    Dana BST Tahap 2 Sudah Ada di Kantor Pos, Gelombang 3 Cair Bulan Juni
  • Dampak Pandemi Covid-19, Terjadi Penurunan Kualitas Pendidikan Indonesia
    Dampak Pandemi Covid-19, Terjadi Penurunan Kualitas Pendidikan Indonesia
  • Handphone Anda Disadap Orang? Ini Ciri-Cirinya
    Handphone Anda Disadap Orang? Ini Ciri-Cirinya
  • Ridwan Kamil Izinkan Pengurus Masjid Melaksanakan Solat Jumat dan Idul Fitri
    Ridwan Kamil Izinkan Pengurus Masjid Melaksanakan Solat Jumat dan Idul Fitri
  • HOME
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • WANITA
  • HIKMAH
  • EDUKASI
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • HIBURAN

© 2020 dara.co.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • MANCANEGARA
    • JABAR
    • BANDUNG UPDATE
    • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • WANITA
    • TIPS
    • BUSANA
    • KULINER
  • HIKMAH
    • JUMAT BAROKAH
    • KAJIAN
    • TAREH
    • MUTIARA HADIST
  • EDUKASI
    • SEKOLAH
    • EKSKUL
    • DISDIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • PARIWISATA
    • FILM

© 2020 dara.co.id