DARA | BANDUNG – Rumah sakit yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sebaiknya memberi pengumuman kepada calon pasiennya. Dengan begitu, warga bisa menentukan rumah sakit yang tepat untuk mendapatkan pelayannya.
“Kami setuju, untuk kejujuran dari rumah sakit bahwa kalau yang tidak bekerja sama dengan BPJS mohon diumumkan,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Rita Verita, di Balai Kota Bandung, Jumat (15/3/2019).
Pihak rumah sakit, lanjut dia memuat atau memasang pengumuman bahwa rumah sakit yang bersangkutan belum bekerja sama dengan BPJS. Sehingga peserta BPJS bisa tepat datangnya.
“Jangan sampai dia datang ke rumah sakit A, ternyata rumah sakit A belum bekerja sama dengan BPJS,” ujar dia.
Rita menyebutkan, selama ini Dinkes Kota Bandung selalu membina rumah sakit secara rutin setiap tiga bulan. Jika ada kasus, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan memanggil pihak rumah sakit.
“Kami bina. Kami beritahukan hal-hal yang sebetulnya tidak boleh atau kurang tepat dilakukan rumah sakit. Kami minta rumah sakit memperbaikinya,” katanya.
Dinkes Kota Bandung mencatat, dari 35 rumah sakit yang ada di kota ini, empat di antaranya belum melayani pasien BPJS Kesehatan. Keempatnya, yakni RS Halmahera, RSIA Limijati, RSU Melinda I, dan RSIA Grha Bunda.
“Soal kenapa empat rumah sakit itu belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, itu pihak BPJS yang lebih mengerti,” ujarnya.
Kendati demikian, Rita memastikan, saat ini tercatat sudah 97,96% warga Kota Bandung telah terdaftar layanan BPJS Kesehatan. Hal itu tercapai melalui koordinasi dengan legislatif dan BPJS Kesehatan.
Dinkes Kota Bandung terus berupaya mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di Kota Bandung. Upaya tersebut sebagai wujud perlindungan Pemkot Bandung agar seluruh warga kota mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas, dekat, dan terjangkau.
Menurut dia, pembinaan terhadap rumah sakit itu penting untuk menjaga masyarakat Kota Bandung tetap terlayani dengan baik. Sebagai pembina, Dinkes berkewajiban menyampaikan aturan-aturan terbaru, menindaklanjuti keluhan warga, dan mendorong rumah sakit untuk memberikan pelayanan terbaik.
Sedangkan pelaku dari sistem jaminan layanan kesehatan terdiri dari tiga pihak, yaitu BPJS Kesehatan, tempat pelayanan kesehatan, dan peserta BPJS. “Secara rutin kami selalu melakukan pembinaan, karena kami hanya selaku pembina. Yang menjadi pelakunya yaitu tripartit tadi, BPJS Kesehatan, rumah sakitnya, dan pasien atau peserta BPJS,” katanya.***
Editor: Ayi Kusmawan