Belasan Pasutri Ikuti Itsbat Nikah, Wali Kota Sukabumi Jelaskan Empat Hal yang Membahagiakan

Jumat, 25 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajah sumringah terpancar dari belasan pasangan suami istri (pasutri) di Kota Sukabumi.

DARA | Belasan pasutri mengikuti itsbat nikah, sehingga pernikahan mereka kini juga tercatat di negara.

Itsbat nikah ini digelar Disdukcapil Kota Sukabumi bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kota Sukabumi dan Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi.

Berlangsung di Aula Toserba Selamat, Jumat (25/8/2023).

Jumlah pasutri yang mengikuti itsbat nikah ini sebanyak 13 pasitri.

Itsbat nikah ini digelar dalam rangka mengisi HUT ke 109 tahun Kota Sukabumi ke-109 dan HUT ke 78 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi pun turut hadir. Juga Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Sukabumi Isep Rijal Muharom, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi Samsul Fuad, dan Ketua TP PKK Kota Sukabumi Fitri Hayati Fahmi.

Dikatakan wali kota, itsbat nikah ini untuk memberikan kepastian hukum kepada pasangan yang nikah secara agama tapi belum secara negara.

Menurutnya, ada empat hal yang membuat hidup bahagia di dunia. Pertama punya pasangan yang soleh, kedua punya tetangga yang soleh, ketiga mempunyai kendaraan yang nyaman, dan punya rumah yang menyenangkan.

“Pasangan hidup salah satu kebahagiaan di dunia. Terutama pernikahan menghadirkan suasaana sakinah mawadah warohmah,” ujar wali kota.

”Dalam bernegara pernikahan tidak hanya sah secara agama, melainkan secara negara,” imbuhnya.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Sukabumi Isep Rijal Muharom mengatakan, itsbat nikah salah satu kewenangan pengadilan agama.

” Banyak sekali warga yang menikah di bawah tangan, sehingga sah secara agama tapi tidak memiliki kekuatan hukum dalam bernegara,” katanya.

Itsbat nikah, lanjutnya, memiliki tujuan tertib administrasi agar memiliki kekuatan hukum. Apalagi kalau nikah tidak tercatat dapat berdampak negatif terhadap anak dan istri ditelantarkan tidak punya hak waris, harta gono gini dan tidak bisa menuntut haknya.

Editor: denkur | Foto: Ist

Berita Terkait

BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa Pendidikan ke Tunisia untuk Santri Bina Insan Mulia Cirebon
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Penyampaian Nota Pengantar Bupati
Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat
Wakil Ketua DPRD Sukabumi Hadiri Rakornis TMMD ke-125, Tegaskan Dukungan Pembangunan Desa
Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker Raperda
Hadiri Rakor KPK, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Bersinergi Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dari Korupsi
Dukung Swasembada Pangan, Jajaran Polres Sukabumi Gelar Penanaman Jagung
Geger di Mapolresta Cirebon! Puluhan Polisi Mendadak Dites Urine, Ada Apa?

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:57 WIB

BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa Pendidikan ke Tunisia untuk Santri Bina Insan Mulia Cirebon

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:15 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Penyampaian Nota Pengantar Bupati

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:57 WIB

Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:49 WIB

Wakil Ketua DPRD Sukabumi Hadiri Rakornis TMMD ke-125, Tegaskan Dukungan Pembangunan Desa

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:20 WIB

Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker Raperda

Berita Terbaru

CATATAN

PERDAMAIAN MENTAH Trump “Nihil” Tekan Netanyahu

Minggu, 13 Jul 2025 - 09:17 WIB

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB