Beginilah Kronologis Pembunuhan Perempuan Paruh Baya di Soreang

Kamis, 10 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Perempuan paruh baya berinisial E berumur 52 tahun ditemukan meregang nyawa di rumahnya. Selain tangan, kaki, mata dan mulut dilakban, polisi juga menemukan tanda-tanda kekerasan.


DARA | BANDUNG – Peristiwa itu terjadi di Desa Sukanagara Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, beberapa hari lalu.

Pelakunya menurut hasil menyelidikan polisi ternyata suaminya sendiri yang berinisial N alias Ewus, 52 tahun.

Ewus adalah suami keempat korban.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menjelaskan, memang ada tindakan kekerasan.

“Kami melakukan olah TKP dan memeriksa saksi. Kemungkinan, memang orang-orang terdekat yang terlibat. Kami bawa kesini semua,” ujarnya saat ekspos di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (10/12/2020).

Berdasarkan hasil olah TKP, lanjut Hendra, ada hasil spesifik berupa barang milik pelaku yang tertinggal. Kemudian, dilakukan pendalaman pada malam itu juga.

Hendra menuturkan korban sempat curhat kepada pelaku tentang mantan suami korban yang ingin rujuk. Selanjutnya, korban sempat berbicara akan mengurus perceraian.

“Malam itu yang bersangkutan tidur di rumah sana. Kemudian langsung timbul seketika untuk menghabisi nyawa korban dengan menggunakan selimut. Setelah meninggal, korban diikat dengan lakban, dengan harapan seolah-olah ada perampokan,” tutur Hendra.

Selain membunuh istrinya, pelaku juga membawa barang pribadi milik korban yaitu gelang emas. Barang tersebut ditemukan di tempat pelaku bekerja. Itu menjadi bukti yang sangat kuat bahwa N adalah orang yang tega membunuh E.

“Suami yang keempat ini bekerja di daerah Ciluncat sebagai pekerja tahu, hanya seminggu sekali pulang ke rumah korban,” katanya.

Saat olah TKP, ungkap Hendra, pelaku ada di lokasi. Pelaku terlihat bingung dan juga sedih, mengingat korban ini adalah orang dekatnya.

“Pasalnya 365 pencurian dengan kekerasan dan juga 338 pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujar Hendra.

Sementara itu, pelaku mengatakan alasan mengikatkan lakban kepada korban adalah agar korban tidak berteriak atau menjerit. Pelaku merasa bahwa korban sudah kelewatan karena meminta cerai.

Bukan cemburu, kelewatan teuing pun bojona, bapa itu neleponan wae, jadi hoyong cerai, ngahiji deui (Bukan cemburu, tapi istri saya sudah keterlaluan. Suaminya yang itu terus nele;on hingga minta cerai pingin rujuk lagi). Dilakban supaya tidak berteriak, lakbannya ada di dapur,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional
Segera IPO dengan Kode MERI, Inilah Perjalanan Merry Riana Education dari Garasi Menuju Lantai Bursa
Angkat Potensi Rasa Nusantara, Bright Gas Kembali Hadirkan Bright Gas Cooking Competition 2025
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Satu Ruang Kelas di SMPN 4 Simpenan Ambruk, Kepsek Gercep Lapor ke Dinas Pendidikan
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi
Disaksikan Prabowo–Putin, Menkomdigi Perkuat Diplomasi Digital Lewat MoU dengan Rusia
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:15 WIB

Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:48 WIB

Segera IPO dengan Kode MERI, Inilah Perjalanan Merry Riana Education dari Garasi Menuju Lantai Bursa

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:42 WIB

Angkat Potensi Rasa Nusantara, Bright Gas Kembali Hadirkan Bright Gas Cooking Competition 2025

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:47 WIB

Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:33 WIB

Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

Berita Terbaru

JABAR

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:29 WIB