Beginilah Kronologis Pembunuhan di Pantai Katapang Condong

Selasa, 8 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Inilah kronologis pembunuhan di pantai Katapang Condong, Sukabumi.

DARA | Sabtu malam Minggu, tanggal 21 September 2024, pria berusia 22 tahun berinisial Dj meregang nyawa di pantai Katapang Condong, Desa Citepus Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Polres Sukabumi melakukan mendalaman dan hasilnya terungkap Dj adalah korban pembunuhan.

Pelakunya pun berhasil ditangkap. Mereka adalah  N berusia 19 tahun dan G berusia 20 tahun.

Lalu, kenapa keduanya tega menghabisi nyawa Dj?

Kapolres Sukabumi AKBP Samian dalam konferensi persnya, Senin 7 Oktober 2024 menuturkan, kronologis peristiwa pembunuhan itu berawal dari kesalah pahaman mereka.

Pelaku, menuduh korban telah mencuri handphone miliknya. Kemudian dalam keadaan pengaruh minuman keras, pelaku menusuk korban hingga tewas di tempat kejadian.

Jadi dua pelaku itu, kata kapolres, mendatangi korban Dj di sebuah warung di kawasan Citepus. Berbicara masalah handphone yang hilang. Namun, pembicaraan malah memanas dan pelaku pun mengajak korban ke pantai.

Di pantai itulah dua pelaku menghabisi korban dengan menusuk leher korban hingga tewas seketika.

Tak cukup disitu, lanjut kapolres, dua korban jasad korban dikubur di pantai itu oleh dua pelaku. Namun, kemudian dipindahkan ke sebuah kebun di daerah Cisolok.

Namun, akhirnya akal busuk dua pelaku terbongkar polisi, hingga akhirnya mereka ditangkap, berikut sejumlah barang bukti diantaranya sebuah pisau, cangkul, jaket berwarna hitam cream milik korban, termasuk celana panjang abu-abu, serta kaos berwarna merah.

Barang bukti lain yakni celana panjang levis berwarna hitam, dan sepeda motor merk Yamaha Mio berwarna biru tanpa pelat nomor.

Atas perbuatan sadisnya, dua pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Juga, Pasal 55 Ayat (1) KUHP, tentang turut serta dalam melakukan tindak pidana.

Lalu, Pasal 181 dan Pasal 221 KUHP, tentang tindakan menyembunyikan kematian dan menghalangi proses hukum, sebagai bagian dari upaya menghilangkan jejak dan menyembunyikan jasad korban.

Editor: denkur

Berita Terkait

Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat
Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik
Geger di Mapolresta Cirebon! Puluhan Polisi Mendadak Dites Urine, Ada Apa?
KH Abbas Abdul Jamil Didorong Jadi Pahlawan Nasional, Pemkab Cirebon Optimis dan Bangga
Breaking News, Longsor di Bojonggenteng Sukabumi Tewaskan Seorang Remaja
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:57 WIB

Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:43 WIB

Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:38 WIB

Geger di Mapolresta Cirebon! Puluhan Polisi Mendadak Dites Urine, Ada Apa?

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:30 WIB

KH Abbas Abdul Jamil Didorong Jadi Pahlawan Nasional, Pemkab Cirebon Optimis dan Bangga

Berita Terbaru

CATATAN

PERDAMAIAN MENTAH Trump “Nihil” Tekan Netanyahu

Minggu, 13 Jul 2025 - 09:17 WIB

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB