Permasalahan tersebut mencuat setelah sejumlah aktivis anti korupsi di Kabupaten Garut menyoroti hasil temuan BPK RI
DARA| Sebanyak 13 kecamatan di Kabupaten Garut,Jawa Barat harus mengembalikan uang negara dengan total mencapai Rp2,1 miliar. Hal ini terungkap dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024.
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, mengatakan ia telah meminta para camat untuk segera mengembalikan dana yang menjadi temuan BPK tersebut. Pihaknya, menurut Syakur, tidak akan mentolelir kelalaian dalam pengelolaan keuangan negara.
“Kemarin sudah saya sampaikan kepada para camat untuk segera mengembalikan yang menjadi temuan BPK tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (17/7/2025).
Syakur juga menyebutkan sudah menginstruksikan Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk memperkuat pembinaan terhadap jajaran pemerintah kecamatan. Ia menilai lemahnya pengawasan dan kurangnya pemahaman regulasi turut menjadi faktor terjadinya temuan tersebut.
“Kami minta Inspektorat, DPMD, dan Bagian Pemerintahan lebih intens mendampingi dan membina.
Jangan sampai ini terulang kembali,” ucapnya.
Syakur menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur kecamatan dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan dilakukan pembinaan yang lebih intens, diharapkan pemahaman aparatur kecamatan dalam pengelolaan keuangan akan lebih baik.
“Penegakan disiplin dan akuntabilitas menjadi fokus utama dalam tata kelola pemerintahan,” katanya.
Permasalahan tersebut mencuat setelah sejumlah aktivis anti korupsi di Kabupaten Garut menyoroti hasil temuan BPK RI yang menyatakan ada 13 kecamatan di Garut harus mengembalikan uang negara dengan total mencapai Rp2,1 miliar. Ketiga belas kecamatan tersebut adalah Banjarwangi, Caringin, Cikelet, Cilawu, Cigedug, Cisurupan, Cisewu, Karangpawitan, Leles, Limbangan, Singajaya, Pameungpeuk, dan Peundeuy.
Ketua Garut Gorvernance Watch (GGW), Agus Sugandi, menyebutkan dari total Rp2,1 miliar yang harus dikembalikan, nilai pengembalian bervariasi. Yang paling kecil adalah Rp4,3 juta, sedangkan yang terbesar adalah Kecamatan Limbangan yang harus mengembalikan lebih dari Rp345 juta. Sementara untuk kecamatan lainnya berkisar antara Rp100 juta hingga Rp200 juta.
“Penyelesaian kasus ini seharusnya tidak cukup dengan hanya dikembalikannya uang negara. Naman harus ada tindakan tegas baik dari Pemkab Garut maupun aparat penegak hukum agar ada efek jera,” katanya.
Editor: Maji