Begini Cara Lapor Kecurangan Pilkada Serentak 2024

Rabu, 27 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagaimana jika menemukan kecurangan. Jangan bingung. Anda bisa melaporkannya baik secara Offline atau online.

DARA| Pilkada Serentak 2024 di Indonesia memasuki tahap penghitungan suara. Seperti kita ketahui, prinsip pilkada berlangsung secara bersih, adil (jurdil), dan transparan.

Lalu, bagaimana jika menemukan kecurangan. Jangan bingung. Anda bisa melaporkannya baik secara Offline atau online.

Berikut 2 Cara Lapor Dugaan Kecurangan Pilkada 2024:

1. Pelaporan Offline :

Laporan dugaan pelanggaran secara offline dapat disampaikan pelapor ke kantor Bawaslu. Penyampaian laporan secara langsung ke Bawaslu dilaksanakan Senin-Kamis pukul 8.00 hingga 16.00 waktu setempat. Khusus Jumat, pelaporan bisa disampaikan pada pukul 08.00 hingga 16.30 waktu setempat.

Laporan harus dilengkapi sejumlah syarat materiel, seperti waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; uraian kejadian; serta bukti berupa surat, dokumen, foto, video, atau barang lainnya.

Selain itu, laporan dugaan kecurangan juga bisa disampaikan secara langsung di TPS kepada panitia pengawal, atau tim saksi yang terlibat. Pelaporan harus disertai bukti berupa dokumen foto, video, atau barang bukti terkait.

2. Pelaporan Online

Selain melaporkan secara langsung, masyarakat juga bisa mengajukan pelaporan secara online melalui situs pilkada.jagapemilu.com.

Berikut langkahnya:

– Foto hasil pilkada dari TPS berisikan hasil akhir setiap paslon
– Lakukan login.

– Laporkan dugaan pelanggan melalui Whatsapp +62 852-8282-5268

– Pihak JagaPemilu nantinya akan me-review foto, hasil suara, serta lokasi TPS yang diunggah.

Terdaat Tiga jenis pelanggaran yang bisa dilaporkan :

1. Pelanggaran administrasi meliputi:

Tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pilkada.

2. Tindak Pidana Pilkada

Pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pilkada.

3. Pelanggaran kode etik

Pelanggaran terhadap etika penyelenggara yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pilkada.

Editor: Maji

Berita Terkait

Waspada Penipuan Mencatut Program Jabar Digital Academy, Begini Penjelasan Kadiskominfo
Cek Disini, Jadwal Pertandingan Mandiri U-20 Challenge Series 2025
Update Indonesia Idol XIII: Angie Memukau, Rafi Durman Pulang
Tatacipta Dirgantara Rektor ITB, Bey : I’m Very Proud Of You, Pokona Mah
Harga Cabai Rawit Masih Selangit, Begini Pedagang Warteg dan Bakso Siasati Sambalnya
Resmikan PLTA Jatigede, Presiden Prabowo Bicara Pentingnya Kemandirian Energi
Begini Komentar Bupati Bandung Soal Penyegelan Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas
Gebrakan Kapolresta Bandung Yang Baru, Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:36 WIB

Waspada Penipuan Mencatut Program Jabar Digital Academy, Begini Penjelasan Kadiskominfo

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:13 WIB

Cek Disini, Jadwal Pertandingan Mandiri U-20 Challenge Series 2025

Selasa, 21 Januari 2025 - 12:05 WIB

Update Indonesia Idol XIII: Angie Memukau, Rafi Durman Pulang

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:03 WIB

Tatacipta Dirgantara Rektor ITB, Bey : I’m Very Proud Of You, Pokona Mah

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:51 WIB

Harga Cabai Rawit Masih Selangit, Begini Pedagang Warteg dan Bakso Siasati Sambalnya

Berita Terbaru