Begini Cara Cek Perolehan Suara Pilkada 2024 Versi Real Count KPU

Kamis, 28 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Seorang warga menggunakan hak suaranya pada Pilkada Serentak 2024, di TPS. (Foto: denkur/dara)

Seorang warga menggunakan hak suaranya pada Pilkada Serentak 2024, di TPS. (Foto: denkur/dara)

Kini, perhatian masyarakat tertuju pada hasil resmi penghitungan suara atau real count yang disediakan KPU.

DARA| Pilkada serentak 2024 secara nasional sudah dilakukan kemarin, Rabu (27/11/2024). Para kandidat pun kini masih menuggu hasil penghitungan suara.

Kini, perhatian masyarakat tertuju pada hasil resmi penghitungan suara atau real count yang disediakan KPU.

Dikutip dari liputan6.com, berbeda dengan quick count yang hanya berdasarkan sampel, real count KPU dilakukan menggunakan data akurat dari seluruh TPS di Indonesia. Untuk memantau hasil ini, KPU telah menyediakan situs resmi yang dapat diakses masyarakat.

Melalui langkah-langkah ini, masyarakat dapat memantau hasil penghitungan suara secara transparan dan real-time.

Berikut cara cek hasil real count Pilkada 2024 :

1. Kunjungi situs resmi KPU di pilkada2024.kpu.go.id.

2. Pilih jenis pemilihan: gubernur, bupati, atau wali kota.

3. Masukkan nama provinsi atau kabupaten/kota yang ingin Anda pantau.

4. Klik hasil dan seluruh data suara akan ditampilkan.

 

Editor: Maji

 

Berita Terkait

Update Indonesia Idol XIII: Angie Memukau, Rafi Durman Pulang
Tatacipta Dirgantara Rektor ITB, Bey : I’m Very Proud Of You, Pokona Mah
Harga Cabai Rawit Masih Selangit, Begini Pedagang Warteg dan Bakso Siasati Sambalnya
Resmikan PLTA Jatigede, Presiden Prabowo Bicara Pentingnya Kemandirian Energi
Begini Komentar Bupati Bandung Soal Penyegelan Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas
Gebrakan Kapolresta Bandung Yang Baru, Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas
Update Indonesia Idol XIII-2025, Inilah List Lagu Road To Spekta Show Malam Nanti
Jangan Asal Baca, Begini Ketentuan Membaca Surat Al-Fatihah Ketika Shalat
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 12:05 WIB

Update Indonesia Idol XIII: Angie Memukau, Rafi Durman Pulang

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:03 WIB

Tatacipta Dirgantara Rektor ITB, Bey : I’m Very Proud Of You, Pokona Mah

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:51 WIB

Harga Cabai Rawit Masih Selangit, Begini Pedagang Warteg dan Bakso Siasati Sambalnya

Senin, 20 Januari 2025 - 21:18 WIB

Resmikan PLTA Jatigede, Presiden Prabowo Bicara Pentingnya Kemandirian Energi

Senin, 20 Januari 2025 - 20:58 WIB

Begini Komentar Bupati Bandung Soal Penyegelan Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas

Berita Terbaru