Bedah LKPJ Pemkot Sukabumi TA 2019, DPRD Bentuk Pansus

Jumat, 8 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Pojoksatu)

(Foto: Pojoksatu)

“Kami laksanakan tiga rapat paripurna sekaligus. Pertama pandangan delapan Fraksi soal LKPJ Wali Kota anggaran 2019, Jawaban Wali Kota terhadap pandangan delapan Fraksi dan terakhir membentuk Panitia Khusus (Pansus),” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi.

DARA | SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, Jawa Barat, menggelar tiga Rapat Paripurna sekaligus dalam waktu singkat membahas Laporan Keterangan Pertanggunjawaban (LKPJ) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun Anggaran 2019.

Keputusan rapat diambil melihat situasi dan kondisi saat ini, mengingat Kota Sukabumi sedang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19).

“Kami laksanakan tiga rapat paripurna sekaligus. Pertama pandangan delapan Fraksi soal LKPJ Wali Kota anggaran 2019, Jawaban Wali Kota terhadap pandangan delapan Fraksi dan terakhir membentuk Panitia Khusus (Pansus),” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Jona Arizona usai rapat paripurna, Jumat (8/5/2020).

Mengenai mekanisme rapat paripurna, Jona menuturkan, sesuai hasil rapat badan musyawarah (bamus) yang mengagendakan mekanisme tata cara paripurna di tengah pandemi Covid-19, biasanya dalam paripurna pandangan dibacakan langsung fraksi, dan Wali Kota juga langsung membacakan jawaban atas pandangan fraksi tersebut.

“Namun kesepatan hasil rapat bamus, dilakukan secara tertulis dan pendalamannnya nanti melalui mekanisme Pansus selama 30 hari,” ungkap Jona.

Usai rapat kedua, DPRD juga telah membentuk pansus sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Jika DPRD sudah menerima LKPJ, maka DPRD segera membahas melalui pansus selama 30 hari.

“Komposisi pansus LKPJ sudah dibentuk dan disepakati. Ketua Mulyono dan Sekertaris Deden Solehudin. Semoga bisa berjalan lancar dengan waktu 30 hari,” katanya.

Jona berharap, apa yang disampaikan baik pandangan delapan fraksi maupun jawaban Wali Kota bisa dilakukan terbuka dan transparan melalui website pemerintah dan DPRD.

“Dalam LKPJ, kewajiban kepala daerah dan wakilnya ada empat hal yang harus disampaikan, pertama LPPD ke pemerintah pusat, LKPJ kepada DPRD, ILPPD kepada masyarakat dan Audit dari pemerintah pusat,” pungkasnya.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa Pendidikan ke Tunisia untuk Santri Bina Insan Mulia Cirebon
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Penyampaian Nota Pengantar Bupati
Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat
Wakil Ketua DPRD Sukabumi Hadiri Rakornis TMMD ke-125, Tegaskan Dukungan Pembangunan Desa
Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker Raperda
Hadiri Rakor KPK, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Bersinergi Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dari Korupsi
Dukung Swasembada Pangan, Jajaran Polres Sukabumi Gelar Penanaman Jagung
Geger di Mapolresta Cirebon! Puluhan Polisi Mendadak Dites Urine, Ada Apa?

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:57 WIB

BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa Pendidikan ke Tunisia untuk Santri Bina Insan Mulia Cirebon

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:57 WIB

Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:49 WIB

Wakil Ketua DPRD Sukabumi Hadiri Rakornis TMMD ke-125, Tegaskan Dukungan Pembangunan Desa

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:20 WIB

Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker Raperda

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:30 WIB

Hadiri Rakor KPK, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Bersinergi Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dari Korupsi

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB