Bayar Upah Rendah, Pengusaha Terancam Pidana

Rabu, 14 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: ayobandung.com

ILUSTRASI. Foto: ayobandung.com

DARA | BANDUNG  — Para pengusaha terancam hukuman pidana jika membayar upah lebih rendah daripada upah minimum. Ancaman hukumannya penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten, Uben Yunara, ancaman tersebut tersirat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2005, mengenai Pengupahan yang akan diberlakukan pada tanggal 1 November 2019 nanti. “Bahkan tindakan pengusaha seperti itu, menurut peraturan itu bisa dikategorikan sebagai tindak kejahatan,” katanya, saat ditemui di Gedung M Toha, Soreang, Kabupaten Bandung, kemarin.

Ia menyebutkan, pihaknya masih menemukan sejumlah perusahaan di Kabupaten Bandung yang belum membayar upah pekerja sesuai ketentuan. Uben menjelaskan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung saat ini Rp3 juta.

“Penetapan UMK disesuaikan dengan kondisi wilayah, karena tidak semua daerah pekerja menerima upah sesuai dengan peraturan tersebut,” ujarnya.

Faktor yang membedakan upah, menurut dia, berdasarkan konidisi wilayah dan harga beli kebutuhan daerah setempat. “Di daerah lain, pekerja yang kebanyakan pendatang itu, harus sewa atau kotrak kamar sekitar Rp500 ribu sampai dengan Rp750 ribu per bulan. Di Kabupaten Bandung masih mending harga sewa/kontrak kamar relatif murah, hanya Rp300 ribu sampai Rp400 ribu.”

Ia beraharap penetapan upah minimum provinsi (UMP) bisa mendongkrak kesejahteraan buruh. “Apa lagi saat ini harga kebutuhan pokok cenderung cukup mahal,” katanya.***

Wartawan: Fattah | Editor: Ayi Kusmawan

 

Berita Terkait

Wow, Warga Kampung Bojong Kecamatan Rongga Payungi Jalan dengan Bentangan Sang Merah Putih
Peringati HUT ke-64, Anggota Pramuka se-Bandung Barat Serempak Berkemah Ria
Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi
KPK Ingatkan Istri Pejabat Kabupaten Bandung Jangan Dorong Suaminya Korupsi
Optimalisasi Tertib LLAJ pada Pusat Kegiatan Lokal, Ini yang Dilakukan Dishub Bandung Barat
Deal, Bupati Bandung dan Ketua DPRD Teken KUA-PPAS Tahun 2026
Indikator Masyarakat Sehat Mandiri di Kabupaten Bandung Nilainya Dibawah 100 Poin
Bupati Bandung Tegaskan Kades dan BPD Jangan Ragu Menjalankan Koperasi Merah Putih

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:16 WIB

Wow, Warga Kampung Bojong Kecamatan Rongga Payungi Jalan dengan Bentangan Sang Merah Putih

Kamis, 14 Agustus 2025 - 09:52 WIB

Peringati HUT ke-64, Anggota Pramuka se-Bandung Barat Serempak Berkemah Ria

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:45 WIB

Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:50 WIB

KPK Ingatkan Istri Pejabat Kabupaten Bandung Jangan Dorong Suaminya Korupsi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:21 WIB

Optimalisasi Tertib LLAJ pada Pusat Kegiatan Lokal, Ini yang Dilakukan Dishub Bandung Barat

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Penyesuaian APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 18:11 WIB