DARA | JAKARTA – Fakta berbicara lain, meski KPU minta Bawaslu tidak meloloskan Oesman Sapta odang (OSO), namun hasil putusan Bawaslu justru terbalik. Bawaslu meloloskan OSO menjadi calon anggota DPD pada Pemilu 2019.
Selain itu, Bawaslu juga dalam putusannya meminta KPU memasukkan nama OSO ke dalam daftar calon tetap (DCT) anggota perseorangan.
“Memerintahkan terlapor untuk menerbitkan keputusan baru tentang penetapan daftar calon tetap perseorangan peserta pemilu anggota DPD tahun 2019 yang mencantumkan kembali daftar calon tetap,” ujar Ketua Bawaslu Abhan membacakan amar putusan pada sidang atas gugatan OSO terhadap KPU di gedung Bawaslu, Rabu (9/1/2019).
Sebelumnya KPU tidak memasukkan nama OSO dalam DCT anggota DPD untuk Pemilu 2019 karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan Ketum Hanura.***
Editor: denkur