Bawaslu Cianjur Temukan Dugaan Pelanggaran Money Politics

Senin, 19 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hadi Dzikri Nur, Komisioner Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Cianjur

Hadi Dzikri Nur, Komisioner Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Cianjur

“Ancamannya pidana penjara paling singkat 36 bulan, dan paling lama 73 bulan denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 miliar,” kata Hadi.


DARA|CIANJUR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menemukan dugaan kasus terkait politik uang (Money politics) pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan oleh seorang ketua PAC salah satu partai pengusung pasangan calon di Kecamatan Agrabinta.

Komisioner Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur, mengatakan, dugaan adanya money politics itu terjadi di wilayah Kecamatan Agrabinta setelah terjadi bencana banjir.

“Ketua PAC Agrabinta membagikan beras kepada korban banjir, di tempat itu terpasang banner pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur nomor urut 2,” kata Hadi, di Kantor Bawaslu Cianjur, Senin (19/10/2020).

Hadi mengatakan, kasus dugaan money politics tersebut berdasarkan hasil temuan Panwascam Agrabinta.

“Pihak Bawaslu menerima beberapa bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu berupa money politics,” ujarnya.

Hadi mengatakan, kasus pelanggaran pemilu, berupa money politics yang diduga dilakukan oleh Ketua PAC Partai Gerindra Kecamatan Agrabinta ini melanggar pasal 73 ayat 1 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilu Kepala Daerah.

“Ancamannya pidana penjara paling singkat 36 bulan, dan paling lama 73 bulan denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 miliar,” kata Hadi.

Hadi mengatakan, berdasarkan hasil rapat pembahasan sentra Gakkumdu Bawaslu akan meneruskan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyidikan.

“Pihak kepolisian memiliki waktu 14 hari kerja untuk melakukan pemberkasan ke Kejaksaan hingga disidangkan,” katanya.

Hadi mengatakan kenapa ini dikaitkan dengan money politics karena terduga menjanjikan atau memberikan uang atau barang untuk mempengaruhi.

“Jadi, kami imbau bagi semua peserta pemilu tak diperkenankan memberikan materi yang dilarang, yang diperbolehkan barang dengan harga maksimal 65 ribu dalam bentuk bahan kampanye, seperti penutup kepala, kaos, mug, dan sejenisnya,” katanya.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Ketika Atalia Jadi Tempat Curhat Mahasiswa, Begini Suasananya
Atalia Praratya Ajak Majelis Taklim di Cimahi Perkuat Sinergi dengan Prinsip 3K
Partai NasDem Optimis Membangun Kabupaten Cirebon Lebih Baik Pasca-Pilkada 2024
Kepemimpinan Perempuan Masih Terkendala Sistem Sosial dan Ekonomi yang Diskriminatif
Ahmad Muzani Jadi Ketua MPR Periode 2024-2029, Berikut Daftar 8 Wakilnya
Pimpinan DPR RI Periode 2024-2029 Terbentuk, Puan Ketua Lagi, Cucun Syamsurijal Jadi Wakil
Komeng Diusulkan Jadi Wakil MPR RI, Jawabannya Cukup Cerdas
Simak Nih, Susununan Pengurus PKB Periode 2024-2029

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 08:20 WIB

Ketika Atalia Jadi Tempat Curhat Mahasiswa, Begini Suasananya

Minggu, 9 Februari 2025 - 13:04 WIB

Atalia Praratya Ajak Majelis Taklim di Cimahi Perkuat Sinergi dengan Prinsip 3K

Senin, 9 Desember 2024 - 09:48 WIB

Partai NasDem Optimis Membangun Kabupaten Cirebon Lebih Baik Pasca-Pilkada 2024

Selasa, 3 Desember 2024 - 11:49 WIB

Kepemimpinan Perempuan Masih Terkendala Sistem Sosial dan Ekonomi yang Diskriminatif

Kamis, 3 Oktober 2024 - 12:48 WIB

Ahmad Muzani Jadi Ketua MPR Periode 2024-2029, Berikut Daftar 8 Wakilnya

Berita Terbaru

CATATAN

PERDAMAIAN MENTAH Trump “Nihil” Tekan Netanyahu

Minggu, 13 Jul 2025 - 09:17 WIB

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB