Home / Ads

Bawaslu Cianjur Tangani 16 Perkara Dugaan Pelanggaran Pemilu

Jumat, 29 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: bawaslu.go.id

ILUSTRASI. Foto: bawaslu.go.id

DARA | CIANJUR — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mencatat selama menjelang pelaksanaan Pemilu 2019, ada  16 perkara dugaan pelanggaran pemilu. Beberapa di antaranya telah memiliki ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri Cianjur.

“Dari 16 perkara, 11 di antaranya merupakan temuan dari petugas Bawaslu, sedangkan lima lainnya berdasarkan laporan dari sejumlah pihak,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Usep Agus Jawari, kepada wartawan, Jumat (29/3/2019).

Usep menyebutkan dari jumlah perkara yang masuk ke Bawaslu, hanya 15 perkara dugaan pelanggaran pemilu yang teregister, sementara satu perkara lainya tidak teregister. “Ada dua perkara yang menjadi putusan persidangan, yakni pidana pemilu terkait pemberian materi lainnya serta perusakan alat peraga kampanye (APK). Dua perkara ditetapkan pelanggaran administrasi, dan dua lainnya pelanggaran etik,” ujarnya.

Usep menjelaskan, dari sejumlah laporan perkara tersebut, tujuh perkara diberhentikan lantaran bukan termasuk pelanggaran pemilu.”Salah satu laporan yang ditetapkan bukan pelanggaran pemilu, yaitu terkait PKH di wilayah Kecamatan Gekbrong. Setelah didalami dan dipanggil beberapa saksi, Bawaslu menetapkan laporannya tidak ditindaklanjuti karena tidak ditemukan unsur pidana pemilu,” ujarnya.

Selain itu, sambung Usep, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman ulang terkait video dukungan dari pejabat di pemerintahan desa di Cianjur selatan. Meskipun setelah didalami tidak ada unsur pelanggaran, namun pihaknya akan mengkaji kaitan netralitas pejabat.

“Kalau yang laporan videonya sudah diberhentikan, karena tidak ada unsur pidana pemilu. Tapi kami sedang dalami kaitan netralitas. Dalam waktu dekat akan segera ditetapkan hasil pendalamannya,” tandasnya.***

Wartawan: Purwanda

Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

DKUKM Tampil Semangat dalam Ajang Disbudpora Fun Mini Soccer Cup 2025
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Ramadan 1446 H/Maret 2025
Investor Gathering 2025: Pos Indonesia & Pos Properti Hadirkan Aset Potensial untuk Investasi
FGD Evaluasi Sampah Citarum, Mitigasi Harus dari Level Rumatangga
Simak Nih, 16 Artis dalam Pembagian Komisi AKD DPR RI, Ahmad Dhani dan Once di Komisi X
“свободное Зеркало Мостбет и Сегодня Актуальный Доступ К Сайту Mosbe
Mostbet Online Мостбет Официальный Сайт Букмекерской Компании И Казин
“Greatest Online Casino Down Under » Au Actual Money Casinos 202

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:11 WIB

DKUKM Tampil Semangat dalam Ajang Disbudpora Fun Mini Soccer Cup 2025

Jumat, 28 Februari 2025 - 13:50 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Ramadan 1446 H/Maret 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:11 WIB

Investor Gathering 2025: Pos Indonesia & Pos Properti Hadirkan Aset Potensial untuk Investasi

Rabu, 13 November 2024 - 10:12 WIB

FGD Evaluasi Sampah Citarum, Mitigasi Harus dari Level Rumatangga

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:44 WIB

Simak Nih, 16 Artis dalam Pembagian Komisi AKD DPR RI, Ahmad Dhani dan Once di Komisi X

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB