Gelapkan belasan sepeda motor milik pengemudi ojge online alias Ojol, MS lelaki berusia 35 tahun diciduk polisi.
DARA | Diketahui MS adalah warga Cibunar Kadudampit Sukabumi, Jawa Barat.
MS ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota karena diduga menggelapkan belasan sepeda motor milik ojol.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, selain MS polisi juga menangkap P berusia 35 tahun yang diduga sebagai pembeli.
Sepeda motor tersebut merk HONDA BEAT tahun 2014, warna Putih dengan nomor Polisi : F 5421 ZX dari terduga pelaku MS.
Terungkap, kata kapolres, MS sudah belasan kali melakukan aksinya. Ia berpura-pura memesan ojeg online. Setelah dapat ditengah perjalanan MS kemudian melancarkan aksinya.
Ia mengubah jalur tujuan kemudian berhenti dan menyuruh korban membelikan atau mengambil sesuatu hingga korban harus turun meninggalkan sepeda motornya. Saat itulah, MS membawa kabur sepeda motor korban.
“Pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak 13 kali, tiga laporan polisi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota sedangkan 10 Laporan Polisi atau TKP (tempat kejadian perkara) lainnya di wilayah Polres Sukabumi Kabupaten,” ujar kapolres dalam konferesi pers, Rabu (21/2/2024).
Kapolres juga mengatakan, belasan sepeda motor yang berhasil dibawa kabur MS dijual dengan harga Rp1,5 hingga Rp2,5 juta.
Atas aksi kejahatannya, MS dijerat pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera lapor jika menemukan tindak kejatan. Masyarakat bisa lapor ke Polres Sukabumi Kota atau melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.
Editor: denkur