Home / Ads

Baru Seminggu Bebas, Residivis Kasus Narkoba Kembali Diciduk Polisi

Jumat, 20 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (bangsaonline)

Ilustrasi (bangsaonline)

DARA | CIANJUR– Asep Mulayana alias Tegar (29) seorang bandar sekaligus penyalahguna narkoba di ciduk jajaran Satuan Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat.

Tersangka yang baru saja keluar penjara setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Bandung itu ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kampung Ciroyom, Desa. Sukataris, Kecamatan Karangtengah, Cianjur.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana, melalui Kanit Idik II, Ipda Dang Elfan Fauzi, mengatakan tersangka merupakan residivis dengan kasus serupa.

“Tersangka kita tangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Karangtengah. Tersangka ini merupakan residivis yang baru satu minggu keluar dari Lapas, dengan kasus serupa,” kata Elfan, kepada wartawan, Jumat (20/3/2020).

Selain menangkap tersangka, jelas Elfan, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4,24 gram.

“Dari tangan tersangka kita mengamankan barang bukti 16 plastik bening berisi sabu siap edar,” jelasnya.

Elfan menyebutkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres Cianjur.

“Kita masih terus memintai keterangan dari tersangka, terkait asal mula barang haram itu. Tersangka kita tahan di sel Mapolres Cianjur,” ujarnya.

Elfan menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Berita Terkait

DKUKM Tampil Semangat dalam Ajang Disbudpora Fun Mini Soccer Cup 2025
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Ramadan 1446 H/Maret 2025
Investor Gathering 2025: Pos Indonesia & Pos Properti Hadirkan Aset Potensial untuk Investasi
FGD Evaluasi Sampah Citarum, Mitigasi Harus dari Level Rumatangga
Simak Nih, 16 Artis dalam Pembagian Komisi AKD DPR RI, Ahmad Dhani dan Once di Komisi X
“свободное Зеркало Мостбет и Сегодня Актуальный Доступ К Сайту Mosbe
Mostbet Online Мостбет Официальный Сайт Букмекерской Компании И Казин
“Greatest Online Casino Down Under » Au Actual Money Casinos 202

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:11 WIB

DKUKM Tampil Semangat dalam Ajang Disbudpora Fun Mini Soccer Cup 2025

Jumat, 28 Februari 2025 - 13:50 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Ramadan 1446 H/Maret 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:11 WIB

Investor Gathering 2025: Pos Indonesia & Pos Properti Hadirkan Aset Potensial untuk Investasi

Rabu, 13 November 2024 - 10:12 WIB

FGD Evaluasi Sampah Citarum, Mitigasi Harus dari Level Rumatangga

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:44 WIB

Simak Nih, 16 Artis dalam Pembagian Komisi AKD DPR RI, Ahmad Dhani dan Once di Komisi X

Berita Terbaru