Ini salah satu strategi intensifikasi dan ektensifikasi yang mendorong kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak
DARA | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi membuat gebrakan baru. Menggulirkan program pengurangan pokok pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2)
Juga program pembebasan atas sanksi administratif dengan syarat membayar PBB-P2 tahun 2025 .
Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri mengatakan, program ini salah satu strategi intensifikasi dan ektensifikasi untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sekaligus penjaringan data baru yang sudah lama tidak aktif.
Dikatakan Herdy, program ini berlaku bagi masyarakat yang melunasi PBB P2 pada tahun 2025.
“Masyarakat yang nunggak pajak PBB tahun 1994 sampai dengan tahun 2012 di bebaskan 100 % gratis,” ujarnya.
Lalu, masyarakat yang nunggak pada tahun tahun 2013 hingga tahun 2019 diberi discon sebesar 50 %.
Selanjutnya yang nunggak PBB tahun 2020 dan tahun 2021; diberi bonus discont sebesar 40 % dan 30 % bagi yang nunggak PBB tahun 2022 dan 20 % bagi yang nunggak tahun 2023 serta 10 % bagi yang nunggak tahun 2024.
Menurut Herdy, selain dapat pembebasan serta bonus pengurangan pajak, masyarakat juga akan mendapat hadiah umroh dengan sistem undian.
‘Siapa yang lunas pajak 2025 akan kami undi dan dapatkan hadiah umroh untuk 5 orang wajib pajak yang taat pajak’ ujarnya.
Untuk pembayaran pajak, bisa datang ke kantor desa terdekat, ke outlet pelayanan atau melalui no whatapp 085798888110
Editor: denkur