Bapak Ini Diamankan Polisi Karena Diduga Melakukan Pencabulan, Modusnya Bikin Warga Marah

Rabu, 30 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan KS (57 tahun), terduga pelaku pencabulan terhadap bocah laki-laki berumur 14 tahun. (Foto: dyan/dara.co.id)

Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan KS (57 tahun), terduga pelaku pencabulan terhadap bocah laki-laki berumur 14 tahun. (Foto: dyan/dara.co.id)

“Terkait kasus ini, bisa kami sampaikan bahwa saat ini, pihak Sat Reskrim telah melakukan penyidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin, Rabu (30/11/2022).


DARA| Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan KS (57 tahun), terduga pelaku pencabulan terhadap bocah laki-laki berumur 14 tahun. Ia diamankan polisi setelah sebelumnya diamankan warga setempat di pos Polisi di Jalan Otista Cijangkar, Citamiang, Kota Sukabumi, Selasa (29/11/2022) sore.

“Terkait kasus ini, bisa kami sampaikan bahwa saat ini, pihak Sat Reskrim telah melakukan penyidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin, Rabu (30/11/2022).

“Terduga pelaku bisa kita amankan berkat kerjasama Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Polsek Cikole dan warga sekitar. Jadi terduga pelaku sempat diamankan warga di Pos Polisi di Jalan Otista Cijangkar Sukabumi kemudian melaporkan dan menyerahkannya kepada kami,” sambungnya.

“Adapun modus yang dilakukan terduga pelaku yaitu dengan memberikan atau mencekoki korban dengan minuman beralkohol yang mengakibatkan korban diduga sedikit kehilangan kesadaran sehingga pelaku ini dapat dengan mudah melancarkan aksinya,” katanya.

“Peristiwa dugaan pencabulan ini mengakibatkan korban mengalami luka lecet di bagian leher dan dada. Beruntung korban dapat segera sadar dari pengaruh minuman beralkohol tersebut hingga berhasil meninggalkan pelaku.” pungkasnya.

Hingga saat ini, terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan. Atas perbuatan pelaku, Polisi menerapkan pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang- undang No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Editor: Maji

Berita Terkait

Longsor di Banjarwangi Garut, Gina Tewas Dipelukan Ibunya Tertimpa Reruntuhan
Tim Pembina Samsat Jawa Barat Susun SOP Perluas Akses Pembayaran
Diduga Gelapkan Uang Rp1 Miliar, Pengusaha Laporkan Mantan Kepala Desa ke Polres Jakarta Selatan
Jangan Tunggu Kuning, Hepatitis Masih Jadi Epidemi Diam di Indonesia
Sebanyak 11 Ribu Anak di Garut Tidak Sekolah, Disdik Turunkan Tim Verifikasi
BPN Kabupaten Bandung Serahkan Ratusan Sertifikat PTSL, Warga Desa Langensari Riang Gembira
Museum Sri Baduga Provinsi Jabar Gelar Pameran Nasional Pusaka Nusantara
Polda Jabar Ungkap Tindak Pidana Penjualan Orang, Delapan Bayi Terselamatkan

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 22:41 WIB

Longsor di Banjarwangi Garut, Gina Tewas Dipelukan Ibunya Tertimpa Reruntuhan

Senin, 4 Agustus 2025 - 22:25 WIB

Tim Pembina Samsat Jawa Barat Susun SOP Perluas Akses Pembayaran

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:47 WIB

Diduga Gelapkan Uang Rp1 Miliar, Pengusaha Laporkan Mantan Kepala Desa ke Polres Jakarta Selatan

Minggu, 3 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Jangan Tunggu Kuning, Hepatitis Masih Jadi Epidemi Diam di Indonesia

Minggu, 3 Agustus 2025 - 13:14 WIB

Sebanyak 11 Ribu Anak di Garut Tidak Sekolah, Disdik Turunkan Tim Verifikasi

Berita Terbaru

CATATAN

KEMERDEKAAN PALESTINA Dahlan, Abbas, Mustafa Terserah

Selasa, 5 Agu 2025 - 09:41 WIB