Banyak Masyarakat Bandel, PSBB di Cianjur Diperpanjang

Selasa, 12 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas gabungan melakukan pemeriksaan kesehatan para pemudik yang melintas di Jalan Raya Cipanas-Puncak, Ciloto, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (25/4/2020). (Foto: Angga Purwanda/dara.co.id)

Petugas gabungan melakukan pemeriksaan kesehatan para pemudik yang melintas di Jalan Raya Cipanas-Puncak, Ciloto, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (25/4/2020). (Foto: Angga Purwanda/dara.co.id)

“Kalau berkaca dari wilayah lain, kemungkinan PSBB akan diperpanjang karena kepedulian masyarakat masih rendah, sehingga tahap awal terkesan tidak evektif,” kata dr Yusman Faisal.


DARA | CIANJUR – Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) parsial di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terancam diperpanjang karena masih minimnya kepedulian masyarakat untuk menerapkan sosial distancing dan psychal distancing serta masih banyaknya pemudik yang memaksa pulang ke berbagai Kecamatan di Cianjur.

Juru Bicara Pusat Informasi dan Kordinasi Covid-19 Cianjur, dr Yusman Faisal mengatakan, sepekan pelaksanaan penerapan PSBB parsial di 18 Kecamatan di Kabupaten Cianjur, tingkat kepedulian masyarakat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 masih rendah dan masih berkisar 30 persen, terutama pemudik yang memaksa tetap pulang kampung.

“Kalau berkaca dari wilayah lain, kemungkinan PSBB akan diperpanjang karena kepedulian masyarakat masih rendah, sehingga tahap awal terkesan tidak evektif. Masih banyak warga yang berkerumun tepatnya di sejumlah toko swalayan dan toko pakain di pusat kota Cianjur dan pusat kecamatan yang diberlakukan pembatas,” kata Yusman kepada wartawan, Selasa (12/5/2020).

Yusman menuturkan, gugus tugas Covid-19 segera melakukan evaluasi terkait PSBB parsial tahap pertama yang dinilai belum evektif karena masih tingginya pelanggaran yang dilakukan masyarakat dengan mengabaikan larangan selama pembatasan yang diterapkan di 18 kecamatan yang di nilai rawan terjadi penyebaran.

“Sepertinya harus ada sanksi yang diterapkan terhadap warga yang masih melanggar aturan. Minimal sanksi fisik seperti push up dan sith up dapat diberlakukan agar ada efek jera terhadap pelanggar dan sanksi hukum jika kembali terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Bupati Sukabumi: “Banyak Dampak Positif dari Energi Terbarukan”
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 H
Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut
Kejar Optimalisasi Layanan, Kepala Bapenda Jabar : Kami Siap Bekerja Keras
Setetes Darah Untuk Kemanusiaan, Polres Garut Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke-79
Aksi PNM Hijaukan Indonesia di Papandayan, Sebuah Program TJSL untuk Generasi Lestari
Rina Rosmaniar Dikukuhkan sebagai Bunda PAUD Kabupaten Sukabumi
DKUKM Kabupaten Sukabumi Gelar Bintek, Rina Rosmaniar: “Perempuan Pilar Penguatan Ekonomi”
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 21:19 WIB

Bupati Sukabumi: “Banyak Dampak Positif dari Energi Terbarukan”

Jumat, 27 Juni 2025 - 21:04 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 H

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:29 WIB

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:00 WIB

Kejar Optimalisasi Layanan, Kepala Bapenda Jabar : Kami Siap Bekerja Keras

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:38 WIB

Setetes Darah Untuk Kemanusiaan, Polres Garut Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke-79

Berita Terbaru

CATATAN

PEMBANTAIAN PALESTINA “Argument Clinic”, dan Ironi UE!

Sabtu, 28 Jun 2025 - 14:18 WIB