Bangunan di Jalan Siti Mariah Bandung Diduga Gunakan Izin Palsu

Sabtu, 11 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembangunan di Jalan Siti Mariah, Kota Bandung, Jawa Barat. (Foto: Asep Awaludin/dara.co.id)

Pembangunan di Jalan Siti Mariah, Kota Bandung, Jawa Barat. (Foto: Asep Awaludin/dara.co.id)

DARA | BANDUNG – Proyek bangunan yang berada di Jalan Siti Mariah nomor 12, Kota Bandung, Jawa Barat diduga kuat belum mengantongi izin. Bahkan, plang atau stiker Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di depan bangunan tersebut diduga pula palsu.

Hal ini lantaran tidak ada nomor resmi IMB dan tidak terdeteksinya barcode dalam stiker tersebut. Bahkan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, nomor tersebut tidak terdaftar.

Saat dikonfirmasi, Reza selaku pemborong mengatakan bahwa bangunan saat ini telah memiliki IMB, dan terkait adanya kejanggalan masalah perizinan, pihaknya hanya mengaku tidak paham masalah IMB, sedangkan untuk masalah perizinan sudah ada yang mengurus secara khusus.

“Saya hanya ngurus di lapangan saja, masalah IMB nanti orang yang urus saya suruh kontak ke bapak” kata Reza, Sabtu (11/7/2020).

Saat dilakukan pengcekan ulang ke lokasi, ternyata stiker IMB yang awalnya terpampang sudah dicabut.

Saat dikonfirmasi, Mandor Bangunan, Udan mengaku bahwa stiker tersebut telah dicabut oleh pihak yang mengurusi izin dengan alasan akan diperbaiki.

“Iya betul kemarin stiker tersebut telah dicabut lagi oleh yang ngurus, karena katanya ada kesalahan dan akan diperbaiki dulu” tutur Udan.

Udan menuturkan, perihal keberadaan Surat Keterangan Rencana Kota (KRK), saat ini masih diurus di notaris untuk proses penyatuan sertifikat.

Kepala Seksi Pengawasan Bangunan (Wasbang) Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Jakaria mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan cek ke lapangan.

Jika ternyata benar telah terjadi pelanggaran, maka pihaknya akan lakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. “Secepatnya kami akan cek ke lokasi,” singkatnya.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Wow, Warga Kampung Bojong Kecamatan Rongga Payungi Jalan dengan Bentangan Sang Merah Putih
Peringati HUT ke-64, Anggota Pramuka se-Bandung Barat Serempak Berkemah Ria
Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi
KPK Ingatkan Istri Pejabat Kabupaten Bandung Jangan Dorong Suaminya Korupsi
Optimalisasi Tertib LLAJ pada Pusat Kegiatan Lokal, Ini yang Dilakukan Dishub Bandung Barat
Deal, Bupati Bandung dan Ketua DPRD Teken KUA-PPAS Tahun 2026
Indikator Masyarakat Sehat Mandiri di Kabupaten Bandung Nilainya Dibawah 100 Poin
Bupati Bandung Tegaskan Kades dan BPD Jangan Ragu Menjalankan Koperasi Merah Putih

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:16 WIB

Wow, Warga Kampung Bojong Kecamatan Rongga Payungi Jalan dengan Bentangan Sang Merah Putih

Kamis, 14 Agustus 2025 - 09:52 WIB

Peringati HUT ke-64, Anggota Pramuka se-Bandung Barat Serempak Berkemah Ria

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:45 WIB

Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:50 WIB

KPK Ingatkan Istri Pejabat Kabupaten Bandung Jangan Dorong Suaminya Korupsi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:21 WIB

Optimalisasi Tertib LLAJ pada Pusat Kegiatan Lokal, Ini yang Dilakukan Dishub Bandung Barat

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Penyesuaian APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 18:11 WIB