Rabu lusa, (22/4/2020), Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diberlakukan di seputar Bandung Raya. Lalu, apa saja aktifitas yang dikecualikan. Artinya masih boleh dilakukan?
DARA | BANDUNG – Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor:14/2020, Pasal 11. Sejumlah aktifitas dikecualikan. Artinya masih dibolehkan dilakukan selama digelar PSBB Bandung Raya:
Penghentian aktifitas bekerja dikecualikan terhadap pelaku usaha yang bergerak pada sektor:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan/mamin
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri (obatan-obatan, farmasi, alkes, perangkat medis atau alat kesehatan, perbengkelan kesehatan rumah tangga, produksi barang ekspor; produksi barang pertanian serta produksi UMKM)***
Editor: denkur