Bandung Raya Bersiap Berlakukan PSBB, Ini Perintah Gubernur Ridwan Kamil

Jumat, 17 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Ridwan Kamil saat melakukan konferensi pers perkembangan PSBB Bandung Raya di Gedung Pakuan, Jalan Otista, Kota Bandung, Jumat (17/4/2020). (Foto : Humas Pemprov Jabar)

Ridwan Kamil saat melakukan konferensi pers perkembangan PSBB Bandung Raya di Gedung Pakuan, Jalan Otista, Kota Bandung, Jumat (17/4/2020). (Foto : Humas Pemprov Jabar)

“Pelaksanaan PSBB di Bandung Raya akan dilaksanakan di minggu depan, Rabu 22 April 2020,” ucap Emil, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (17/4/2020).


Dara|Bandung- Guburner Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan bahwa Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto menyesetujui pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya.

Pria yang kerap disapa Emil itu mengatakan, bahwa PSBB Bandung Raya akan dilaksanakan mulai Rabu 22 April 2020 dini hari.

“Pelaksanaan PSBB di Bandung Raya akan dilaksanakan di minggu depan, Rabu 22 April 2020,” ucap Emil, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (17/4/2020).

Emil mengatakan, dalam 4 hari kedepan hingga pelaksanaan PSBB, pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi PSBB di Bandung Raya. “Untuk persiapan PSBB di Bandung Raya sudah 100% siap dari segi teknis,” tandasnya.

Adapun Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/259/2020 tentang penetapan pembatasan sosial berskala besar di wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Dalam Sk tersebut, terdapat empat poin terkait PSBB Bandung Raya, yakni:

1. Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19). Pemerintah Daerah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KESATU sesuai ketentuan.

2. Pemerintah Daerah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KESATU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

3. Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA dilaksanakan seiama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

4. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Pemdaprov Jabar dan TNI AD Teken Komitmen Bersama, Ini Isinya
PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan
KDM Libatkan TNI AL Jaga Sungai dan Laut Jawa Barat
Bangkitkan Kembali Fungsi Kentongan, Warnai Jambore Satlinmas Bandung Barat 2025
KBB Dijadikan Kick Off Layanan KB Serentak Tingkat Jabar
Mantap, PWI Kang Awing Gelar OKK
Jeje Ritchie Ismail Lantik Tujuh Kades, Begini Pesannya
Pemerintah Siapkan Internet 100 Mbps untuk Sekolah dan Puskesmas Blank Spot
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:18 WIB

Pemdaprov Jabar dan TNI AD Teken Komitmen Bersama, Ini Isinya

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:42 WIB

PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:34 WIB

KDM Libatkan TNI AL Jaga Sungai dan Laut Jawa Barat

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:31 WIB

Bangkitkan Kembali Fungsi Kentongan, Warnai Jambore Satlinmas Bandung Barat 2025

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:11 WIB

KBB Dijadikan Kick Off Layanan KB Serentak Tingkat Jabar

Berita Terbaru

JABAR

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:29 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Pemdaprov Jabar dan TNI AD Teken Komitmen Bersama, Ini Isinya

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:18 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan

Rabu, 25 Jun 2025 - 19:42 WIB